Disertai:
FAQ [PDF]1. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam PBI ini merupakan penyempurnaan atas ketentuan dalam PBI No. 7/25/PBI/2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 8/9/PBI/2006. Mengingat cukup banyak penyempurnaan yang dilakukan dalam rangka mengakomodasi perkembangan terkini di industri perbankan, maka penerbitan PBI ini ditujukan sebagai pengganti dari PBI 7/25/PBI/2005.
2. Ketentuan umum yang diatur dalam PBI ini adalah:
a. Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan terencana.
b. Dalam menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan terencana tersebut, Bank wajib mengisi jabatan Pengurus dan Pejabat Bank dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko.
c. Pengurus dan Pejabat Bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko sesuai dengan yang dipersyaratkan dan akan menjadi salah satu aspek penilaian faktor kompetensi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test).
d. Sertifikat Manajemen Risiko diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
3. Penyempurnaan yang dilakukan atas ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam PBI 7/25/PBI/2005 mencakup:
a. Perluasan definisi satuan kerja yang termasuk dalam Risk Taking Unit - Supporting (RTUS) dan dibebaskannya pejabat di RTUS dari kewajiban mengikuti sertifikasi, kecuali untuk pimpinan tertinggi RTUS yang diwajibkan memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Tingkat 1;
b. Penghapusan persyaratan masa kerja untuk dapat mengikuti Sertifikasi manajemen Risiko dan pemberian 1 (satu) kali kesempatan bagi pejabat yang diwajibkan memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Tingkat 4 dan 5 (jenjang jabatan Direksi dan pimpinan satuan kerja yang berada satu level di bawah Direksi) untuk mengikuti uji kompetensi manajemen risiko langsung pada tingkatan sertifikat yang dituju. Dalam hal yang bersangkutan tidak lulus pada kesempatan yang diberikan tersebut maka diberlakukan kewajiban mengikuti uji kompetensi secara berjenjang;
c. Penghapusan kewajiban konversi bagi Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif dan diakuinya Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif tanpa batas waktu;
d. Penegasan ketentuan mengenai tatacara konversi sertifikat lain menjadi Sertifikat Manajemen Risiko;
e. Perluasan kegiatan yang dapat diakui sebagai program penyegaran/pemeliharaan yaitu antara lain dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis atau lisan, observasi langsung, laporan hasil kerja, job enhancement, job enrichment, couching, counselling, kursus, in house training, seminar, atau lokakarya;
f. Penghapusan batas waktu mengikuti program penyegaran/pemeliharaan bagi pemegang Sertifikat Manajemen Risiko Program Eksekutif;
g. Penegasan independensi lembaga penyelenggara Sertifikasi Manajemen Risiko serta peran Bank Indonesia dalam mengawasi pelaksanaan program Sertifikasi Manajemen Risiko dan memberikan pengakuan bagi lembaga penyelenggara Sertifikasi Manajemen Risiko;
h. Penegasan bahwa dalam hal terdapat lebih dari satu lembaga Sertifikasi Manajemen Risiko maka Sertifikat Manajemen Risiko yang dikeluarkan salah satu lembaga diakui pada tingkatan yang sama oleh lembaga-lembaga Sertifikasi Manajemen Risiko lainnya; dan
i. Penghapusan sanksi kewajiban membayar dan memfokuskan pengenaan sanksi pada aspek manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank.