Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/23/PBI/2010

Dec 29 2010
Hits : 5186
Jumlah Download : 11
Disertai:
FAQ [PDF]

I. Tujuan Pengaturan

Dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap industri perbankan, sehingga perlu dipastikan agar pengelolaan bank dilakukan oleh pihak yang mampu dan patut (Fit and Proper) sehingga pengelolaan bank dilakukan sesuai dengan tatakelola yang baik (good governance).

II. Penyempurnaan pengaturan ini antara lain:

1. Penambahan obyek uji kemampuan dan kepatutan yaitu calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon Pengurus, PSP, Pengurus, dan Pejabat Eksekutif (PE) yang sedang menjabat, juga diperluas dengan PSP, Pengurus, dan PE yang sudah tidak lagi menjabat.

2. Penyederhanaan proses uji kemampuan dan kepatutan terhadap:

a. New Entry
- Bagi calon anggota Dewan Komisaris dan calon anggota Direksi bank, wawancara hanya dilakukan apabila diperlukan yaitu apabila ditemukan adanya informasi negatif atau apabila yang bersangkutan dinilai tidak memiliki kompetensi yang cukup dibidang perbankan.
- Bagi calon PSP, wawancara tetap merupakan keharusan hanya pelaksanaannya tidak harus menunggu seluruh penelitian administratif selesai.

b. Existing
- Pengumpulan bukti tidak harus melalui pemeriksaan khusus namun dapat dilakukan melalui pengawasan aktif (pemeriksaan), pengawasan pasif atau sumber lainnya.
- Pengurangan penyampaian tanggapan dari pihak yang dinilai atas hasil sementara dari semula 2 kali menjadi hanya sekali.
- Penyederhanaan langkahlangkah penilaian dari 10 tahap menjadi 4 tahap yaitu:
(1) Klarifikasi temuan & bukti kepada Pihak yang Dinilai.
(2) Penetapan dan penyampaian hasil sementara uji kemampuan dan kepatutan.
(3) Tanggapan dari Pihak Yang Dinilai atas hasil penilaian sementara.
(4) Penetapan & pemberitahuan hasil akhir uji kemampuan dan kepatutan.

3. Perubahan predikat hasil uji kemampuan dan kepatutan menjadi hanya dua predikat yaitu Lulus dan Tidak Lulus.

4. Pengetatan sanksi dan konsekuensi Tidak Lulus.
a. Jangka waktu sanksi tidak dikaitkan dengan dampak perbuatan pihak yang dinilai terhadap penurunan CAR namun dikaitkan dengan jenis dan frekuensi pelanggaran yang dilakukan.
b. Terdapat peningkatan jangka waktu sanksi bagi pihak yang Tidak Lulus yang tidak mematuhi konsekuensinya.

5. Penambahan pengaturan yang terkait dengan proses uji kemampuan dan kepatutan bagi bank yang diselamatkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

III. Peralihan

Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini maka PBI No.5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan Bank Indonesia - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)