Sign In

 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012

Oct 18 2012
Hits : 6875
Jumlah Download : 7
Disertai:
- Penjelasan [PDF]
- FAQ [PDF]

I. Latar Belakang Pengaturan:

1. Perlu penambahan informasi baru yang selama ini dilaporkan secara offline menjadi online dalam sistem LKPBU dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan kebijakan dan efisiensi di perbankan.

2. Perlu penambahan periode laporan yang semula bulanan dan triwulanan menjadi mingguan, bulanan, triwulanan, dan tahunan.

3. Perlu percepatan waktu penyampaian beberapa laporan di LKPBU dalam rangka harmonisasi dengan percepatan waktu penyampaian laporan lainnya seperti LBU dan LBBU.

II. Pokok-pokok Pengaturan:

1. Menambah laporan baru secara online, sebagai berikut:
a. proyeksi arus kas;
b. aktivitas bank sebagai agen penjual produk non bank, yang meliputi:
1) bancassurance;
2) agen penjual efek reksa dana;
3) aktivitas keagenan produk keuangan luar negeri;
c. e-banking;
d. structured product;
e. pejabat eksekutif;
f. jaringan kantor;
g. laporan keuangan publikasi;
h. tenaga kerja perbankan;

2. Menambah periode laporan dari 2 (dua) periode yaitu bulanan dan triwulanan menjadi 4 (empat) periode yaitu: (1) mingguan; (2) bulanan; (3) triwulanan; (4) tahunan.

3. Mempercepat waktu penyampaian beberapa laporan di LKPBU sebagai berikut:
a. batas waktu penyampaian laporan dan koreksi laporan dipercepat dari tanggal 15 menjadi 5 hari kerja (HK) tiap awal bulan untuk laporan kegiatan kustodian, SKBDN, remittance TKI, mutasi rekening pemerintah, e-banking, structured products, pejabat eksekutif, jaringan kantor, laporan keuangan publikasi bulanan, dan pengaduan nasabah.
b. batas waktu penyampaian laporan lainnya masih menggunakan batas waktu penyampaian laporan pada tanggal 15.

III. Ketentuan Lain

Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini maka ketentuan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:
1. PBI No 10/3/PBI/2008 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum;
2. Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 44 ayat (2), Pasal 47 ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 52 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 57 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) PBI No.11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah;
3. Pasal 15 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30, Pasal 32 ayat (2), Pasal 34 ayat (2), Pasal 35, Pasal 37 ayat (2), Pasal 38, Pasal 39 PBI No.11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah;
4. Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 36 PBI No.11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product bagi Bank Umum; dan,
5. Pasal 19 PBI No.12/9/PBI/2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan Bank Indonesia - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi