Disertai:FAQ [PDF]I. Latar Belakang:
1. Perlunya lebih meningkatkan efektivitas pengawasan dan
pemeriksaan terhadap pengelolaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)
oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan penyaluran KLBI oleh Bank
Pelaksana.
2. Perlunya menetapkan suku bunga acuan sebagai dasar perhitungan
sanksi apabila terjadi pelanggaran dalam pengelolaan KLBI yang dilakukan
BUMN atau penyaluran KLBI oleh Bank Pelaksana.
II. Pokok-pokok Pengaturan:
1. Perubahan jumlah BUMN yang melakukan pengelolaan KLBI dari semula
3 BUMN menjadi 2 BUMN, yaitu PT. Bank Tabungan Negara (Persero) dan PT.
Permodalan Nasional Madani (Persero).
2. Memperjelas wewenang
Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelaksanaan pengelolaan KLBI oleh BUMN dan penyaluran KLBI oleh Bank
Pelaksana.
3. Memperjelas batas waktu penyampaian laporan penerimaan angsuran, penyesuaian baki debet, penyaluran kembali dan pelunasann
4. Penetapan suku bunga Jakarta Inter Bank Offered Rate (JIBOR)
overnight ditambah 200 bps sebagai pengganti suku bunga Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) 1 (satu) bulan untuk acuan perhitungan sanksi atas
pelanggaran:
a. penyaluran kembali (relending) angsuran KLBI di luar tujuan kredit atau pembiayaan;
b. BUMN pengelola angsuran KLBI tidak dapat menyediakan dana pada
rekening giro yang ada di Bank Indonesia pada saat KLBI jatuh tempo; dan
c. tidak dilaporkannya pelunasan dini KLBI oleh Bank Pelaksana sesuai
dengan batas waktu yang telah ditetapkan yaitu 14 (empat belas) hari
kalender setelah terjadinya pelunasan dini.
5. Pelanggaran atas ketentuan di atas yang terjadi sebelum berlakunya PBI ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Untuk pelanggaran yang terjadi sebelum dan pada tanggal 9 Juni 2010,
sebagai acuan perhitungan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh
BUMN atau Bank Pelaksana dipergunakan suku bunga SBI jangka waktu 1
(satu) bulan hasil lelang terakhir.
b. Untuk pelanggaran yang terjadi setelah tanggal 9 Juni 2010, sebagai
acuan perhitungan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh BUMN atau
Bank Pelaksana dipergunakan suku bunga SBI jangka waktu 1 (satu) bulan
hasil lelang pada tanggal 9 Juni 2010.
III. PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 30 November 2012.