Disertai:
- FAQ [PDF]
Ringkasan:
1. Latar
belakang penerbitan PBI ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan tata kelola yang baik (good corporate governance), meningkatkan
akuntabilitas dan akurasi laporan Pejabat Eksekutif dan
jaringan kantor Unit Usaha Syariah (UUS), memperkuat stuktur kelembagaan UUS, serta
dalam rangka penyelarasan ketentuan dengan
PBI No.14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan
Modal Inti Bank dan PBI No.14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank
Umum.
2.
Kantor
UUS
meliputi:
a. kantor
UUS di dalam negeri antara lain berupa Kantor Cabang Syariah, Kantor Cabang
Pembantu Syariah , Kantor Fungsional Syariah, Kantor Kas Syariah, Kegiatan
Pelayanan Kas Syariah, dan kegiatan Layanan Syariah; dan
b. kantor
UUS di luar negeri berupa Kantor Cabang Syariah dan jenis-jenis kantor lainnya.
3.
Pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif dan pelaksanaan pembukaan,
perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor UUS dilaporkan oleh BUK yang memiliki UUS kepada Bank Indonesia
setiap bulan paling lama 5 (lima)
hari kerja pada awal bulan laporan berikutnya melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum.
4. BUK yang memiliki UUS wajib menatausahakan dokumen
pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif dan pelaksanaan
pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor UUS.
Bank Indonesia berwenang sewaktu-waktu meminta dokumen tersebut.
5. Salah
satu pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas
rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau
penutupan kantor UUS setahun ke depan dalam rencana bisnis UUS adalah kajian yang disampaikan BUK yang
memiliki UUS, yang memuat paling kurang:
a. analisis
kondisi keuangan, kesesuaian dengan strategi bisnis, dan dampak terhadap
proyeksi keuangan;
b. mekanisme
pengawasan dan penilaian kinerja kantor UUS;
c. analisis
secara menyeluruh mencakup antara lain kondisi perekonomian nasional, analisis
risiko, dan analisis keuangan; dan
d. rencana
persiapan operasional antara lain sumber daya manusia, teknologi informasi, dan
sarana penunjang lainnya.
6. Kajian mengenai jaringan kantor UUS disampaikan pertama
kali paling lambat tanggal 28 Maret 2014 dan untuk tahun berikutnya disampaikan
bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis BUK yang memiliki UUS. Kajian jaringan kantor UUS dapat disatukan
dengan kajian mengenai jaringan kantor lain dari BUK yang memiliki UUS.
7. Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan/penegasan atau
penolakan terkait jaringan kantor UUS mempertimbangkan aspek mikro (individual BUK
yang memiliki UUS) dan aspek makro ekonomi antara lain stabilitas sistem
keuangan dan keselarasan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional
yang mencakup antara lain upaya pengembangan ekonomi daerah, perluasan lapangan
kerja, kesesuaian dengan prioritas sektor pembangunan, perluasan akses keuangan
bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan produktif (financial inclusion), dan keberpihakan kepada kepentingan nasional.
8. BUK yang memiliki UUS yang akan membuka jaringan
kantor UUS selain wajib memenuhi ketentuan
dalam PBI ini juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PBI
No.14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal
Inti Bank.
9. Pelaksanaan
pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor UUS khusus untuk Kantor Fungsional selama
belum dapat dilaporkan secara online
melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum wajib dilaporkan secara offline setiap bulan paling lama 5
(lima) hari kerja pada awal bulan laporan berikutnya.