Sign In

  Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007

Dec 17 2007
Hits : 7914
Jumlah Download : 1
1. Dalam melaksanakan kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa, Bank syariah (Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah) wajib memenuhi Prinsip Syariah.

2. Pemenuhan Prinsip Syariah dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan hukum Islam antara lain prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, dzalim, riswah, dan objek haram.

3. Pemenuhan Prinsip Syariah dilakukan baik dalam kegiatan penghimpunan dana yaitu dengan mempergunakan antara lain Akad Wadi'ah dan Mudharabah, penyaluran dana / pembiayaan yaitu dengan mempergunakan antara lain Akad Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna', Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik dan Qardh, maupun pelayanan jasa yaitu dengan mempergunakan antara lain Akad Kafalah, Hawalah dan Sharf.

4. Penyelesaian sengketa antara Bank dengan Nasabah dapat dilakukan antara lain melalui musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase syariah atau lembaga peradilan.

5. Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan Bank Indonesia - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi