Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL POJK 51 - keuangan berkelanjutan.pdf
SAL Penjelasan POJK 51 - keuangan berkelanjutan.pdf
SAL Lampiran I POJK 51 - keuangan berkelanjutan.pdf
SAL Lampiran II POJK 51 - keuangan berkelanjutan.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
Right Menu Subsite