Disertai
FAQ [PDF]I. Latar BelakangKetentuan
ini merupakan penyempurnaan PBI tentang Fasilitas Pendanaan Jangka
Pendek yang telah diterbitkan tahun 2009 dengan latar belakang karena
kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan serta kepercayaan
masyarakat terhadap perbankan saat ini semakin membaik, sehingga
dilakukan penyesuaian persyaratan bank penerima Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek Syariah (FJPJPS).
II. Pokok-Pokok Pengaturan
1. Penyempurnaan ketentuan terutama terkait dengan:
a. persyaratan Bank yang dapat mengajukan permohonan.
b. persyaratan tentang agunan.
2. Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS
adalah bank yang mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal
sesuai dengan profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas
tinggi yang nilainya mencukupi.
3. Agunan aset Pembiayaan hanya dapat dijadikan agunan apabila Bank
tidak mempunyai surat-surat berharga yang mencukupi atau Bank tidak
memliki surat-surat berharga yang dapat diagunkan.
Aset Pembiayaan yang dapat diagunkan adalah yang memiliki kualitas
tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut,
bukan merupakan Pembiayaan konsumsi kecuali pembiayaan pemilikan rumah,
Pembiayaan dijamin dengan agunan tanah dan/atau bangunan dengan nilai
paling rendah 140% (seratus empat puluh persen) dari plafon Pembiayaan,
bukan merupakan Pembiayaan kepada pihak terkait, Pembiayaan belum pernah
direstrukturisasi, sisa jangka waktu jatuh tempo Pembiayaan paling
singkat 12 (dua belas) bulan dari saat persetujuan FPJPS, baki debet
(outstanding) Pembiayaan tidak melebihi batas maksimum penyaluran dana
pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon Pembiayaan, dan memiliki
perjanjian Pembiayaan dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan
hukum.
4. Haircut aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS paling kurang 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJPS.
5. Bank Indonesia menghentikan pencairan FPJPS dan/atau mengakhiri
perjanjian FPJPS sebelum jatuh waktu dalam hal terjadi pelanggaran
persyaratan FPJPS oleh Bank. Penghentian pencairan FPJPS dan/atau
pengakhiran perjanjian FPJPS yang disebabkan karena pelanggaran
persyaratan agunan FPJPS dilakukan setelah Bank tidak dapat melakukan
penggantian/penambahan agunan FPJPS atau Bank telah melakukan
penggantian/penambahan agunan FPJPS namun tetap tidak dapat memenuhi
persyaratan agunan FPJPS.
6. Bank wajib menyampaikan laporan daftar aset Pembiayaan yang
memenuhi persyaratan untuk menjadi agunan FPJPS kepada Bank Indonesia
setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu untuk posisi akhir bulan Juni dan
Desember, paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah posisi akhir
bulan bersangkutan. Untuk pertama kalinya laporan daftar aset Pembiayaan
disampaikan untuk posisi bulan Juni 2013. Bank dapat menyampaikan
laporan nihil apabila tidak memiliki aset Pembiayaan yang memenuhi
persyaratan sebagai agunan FPJPS atau tidak mengalokasikan aset
Pembiayaan sebagai agunan untuk mengantisipasi kebutuhan FPJPS.
7. Bank Indonesia akan mendebet rekening giro Rupiah Bank penerima
FPJPS di Bank Indonesia dalam hal FPJPS jatuh tempo (pendebetan sebesar
nilai pokok dan imbalan FPJPS), FPJPS belum jatuh tempo namun saldo
rekening giro Bank di Bank Indonesia melebihi kewajiban GWM (pendebetan
paling tinggi sebesar nilai pokok FPJPS yang telah diterima Bank),
dan/atau FPJPS diakhiri sebelum perjanjian jatuh tempo (pendebetan
sebesar nilai pokok dan imbalan FPJPS).
8. Dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan FPJPS, Bank wajib
menyampaikan Bank kepada Bank Indonesia berupa laporan mengenai
penggunaan FPJPS, kondisi likuiditas Bank, pemantauan pemenuhan
persyaratan FPJPS dan persyaratan agunan FPJPS pada setiap akhir hari
kerja dan rencana tindak perbaikan (action plan) untuk mengatasi
kesulitan likuiditas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pencairan
FPJPS.
9. Bank yang melanggar PBI ini akan dikenakan sanksi.