Disertai
FAQ [PDF]I. Latar BelakangKetentuan
 ini merupakan penyempurnaan PBI tentang Fasilitas Pendanaan Jangka 
Pendek yang telah diterbitkan tahun 2009 dengan latar belakang karena 
kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan serta kepercayaan 
masyarakat terhadap perbankan saat ini semakin membaik, sehingga 
dilakukan penyesuaian persyaratan bank penerima Fasilitas Pendanaan 
Jangka Pendek Syariah (FJPJPS).
II. Pokok-Pokok Pengaturan
1. Penyempurnaan ketentuan terutama terkait dengan:
a. persyaratan Bank yang dapat mengajukan permohonan.
b. persyaratan tentang agunan.
2. Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS 
adalah bank yang mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio 
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal 
sesuai dengan profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas
 tinggi yang nilainya mencukupi.
3. Agunan aset Pembiayaan hanya dapat dijadikan agunan apabila Bank 
tidak mempunyai surat-surat berharga yang mencukupi atau Bank tidak 
memliki surat-surat berharga yang dapat diagunkan.
Aset Pembiayaan yang dapat diagunkan adalah yang memiliki kualitas 
tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut, 
bukan merupakan Pembiayaan konsumsi kecuali pembiayaan pemilikan rumah, 
Pembiayaan dijamin dengan agunan tanah dan/atau bangunan dengan nilai 
paling rendah 140% (seratus empat puluh persen) dari plafon Pembiayaan, 
bukan merupakan Pembiayaan kepada pihak terkait, Pembiayaan belum pernah
 direstrukturisasi, sisa jangka waktu jatuh tempo Pembiayaan paling 
singkat 12 (dua belas) bulan dari saat persetujuan FPJPS, baki debet 
(outstanding) Pembiayaan tidak melebihi batas maksimum penyaluran dana 
pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon Pembiayaan, dan memiliki 
perjanjian Pembiayaan dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan 
hukum.
4. Haircut aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS paling kurang 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJPS.
5. Bank Indonesia menghentikan pencairan FPJPS dan/atau mengakhiri 
perjanjian FPJPS sebelum jatuh waktu dalam hal terjadi pelanggaran 
persyaratan FPJPS oleh Bank. Penghentian pencairan FPJPS dan/atau 
pengakhiran perjanjian FPJPS yang disebabkan karena pelanggaran 
persyaratan agunan FPJPS dilakukan setelah Bank tidak dapat melakukan 
penggantian/penambahan agunan FPJPS atau Bank telah melakukan 
penggantian/penambahan agunan FPJPS namun tetap tidak dapat memenuhi 
persyaratan agunan FPJPS.
6. Bank wajib menyampaikan laporan daftar aset Pembiayaan yang 
memenuhi persyaratan untuk menjadi agunan FPJPS kepada Bank Indonesia 
setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu untuk posisi akhir bulan Juni dan 
Desember, paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah posisi akhir 
bulan bersangkutan. Untuk pertama kalinya laporan daftar aset Pembiayaan
 disampaikan untuk posisi bulan Juni 2013. Bank dapat menyampaikan 
laporan nihil apabila tidak memiliki aset Pembiayaan yang memenuhi 
persyaratan sebagai agunan FPJPS atau tidak mengalokasikan aset 
Pembiayaan sebagai agunan untuk mengantisipasi kebutuhan FPJPS.
7. Bank Indonesia akan mendebet rekening giro Rupiah Bank penerima 
FPJPS di Bank Indonesia dalam hal FPJPS jatuh tempo (pendebetan sebesar 
nilai pokok dan imbalan FPJPS), FPJPS belum jatuh tempo namun saldo 
rekening giro Bank di Bank Indonesia melebihi kewajiban GWM (pendebetan 
paling tinggi sebesar nilai pokok FPJPS yang telah diterima Bank), 
dan/atau FPJPS diakhiri sebelum perjanjian jatuh tempo (pendebetan 
sebesar nilai pokok dan imbalan FPJPS).
8. Dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan FPJPS, Bank wajib 
menyampaikan Bank kepada Bank Indonesia berupa laporan mengenai 
penggunaan FPJPS, kondisi likuiditas Bank, pemantauan pemenuhan 
persyaratan FPJPS dan persyaratan agunan FPJPS pada setiap akhir hari 
kerja dan rencana tindak perbaikan (action plan) untuk mengatasi 
kesulitan likuiditas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pencairan 
FPJPS.
9. Bank yang melanggar PBI ini akan dikenakan sanksi.