Disertai:
- Lampiran [PDF]
- FAQ [PDF]
Ringkasan:
1. Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bank Indonesia 10/18/PBI/2008 tentang Restrukturisasi
Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Surat Edaran Bank
Indonesia ini merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 10/35/DPbS tanggal 22 Oktober 2008 tentang Restrukturisasi
Pembiayaan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
2. Beberapa perubahan ketentuan yang dilakukan dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini adalah:
a. Istilah Proyeksi Pendapatan (PP) dan Realisasi Pendapatan (RP) dalam
proses Restrukturisasi Pembiayaan musyarakah dan mudharabah diganti
dengan Proyeksi Bagi Hasil (PBH) dan Realisasi Bagi Hasil (RBH).
b. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menetapkan jumlah maksimal
pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan non-lancar (Kurang Lancar,
Diragukan dan Macet) dalam kebijakan dan prosedur restrukturisasi
pembiayaan. Batas jumlah maksimal restrukturisasi berlaku untuk
keseluruhan pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan non-lancar dan bukan
untuk masing-masing kolektibilitas dari pembiayaan non-lancar. Apabila
berdasarkan hasil analisis Bank Indonesia diketahui bahwa kebijakan dan
prosedur Restrukturisasi Pembiayaan yang ditetapkan BPRS dinilai kurang
memperhatikan prinsip kehati-hatian dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, maka kebijakan dan prosedur tersebut harus
disempurnakan.
c. Selisih lebih kecil antara nilai wajar obyek murabahah atau istishna
dengan jumlah kewajiban nasabah dalam konversi akad murabahah atau
istishna yang semula dicatat sebagai kerugian bank diubah tetap menjadi
hak BPRS, yang penyelesaiannya disepakati antara BPRS dan nasabah.
d. BPRS menyampaikan laporan Restrukturisasi Pembiayaan kepada Bank
Indonesia secara on-line melalui fasilitas ekstranet Bank Indonesia atau
sarana teknologi lainnya paling lama tanggal 14 bulan berikutnya
setelah berakhirnya bulan laporan. Penyampaian laporan Restrukturisasi
Pembiayaan kepada Bank Indonesia secara on-line dapat disampaikan pada
hari Sabtu atau hari libur.
e. Laporan Restrukturisasi Pembiayaan yang disampaikan setelah tanggal
14 sampai dengan tanggal 21 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan
laporan dinyatakan terlambat dan penyampaiannya tetap dilakukan secara
on-line.
f. BPRS yang belum menyampaikan laporan sampai dengan tanggal 21 bulan
berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan dinyatakan tidak
menyampaikan laporan dan BPRS tersebut tetap wajib menyampaikan
laporan yang dilakukan secara off-line dengan menggunakan disket atau
cdrom dan hasil cetak komputer (hard copy) sebanyak 1 (satu) set
disertai hasil validasi.
g. Format dan tata cara penyusunan laporan Restrukturisasi Pembiayaan
diatur dalam Pedoman Penyusunan Laporan Restrukturisasi Pembiayaan BPRS
yang merupakan lampiran Surat Edaran ini.
h. Penyusunan dan penyampaian laporan secara on-line menggunakan
Aplikasi Data Entry Laporan Berkala BPRS dan Aplikasi Web User BPRS
Laporan Berkala BPRS.
i. Dalam rangka penyusunan dan penyampaian laporan Restrukturisasi
Pembiayaan, BPRS perlu menyediakan sarana Personal Computer (PC) yang
memenuhi konfigurasi minimal hardware dan software yang telah ditetapkan
serta sumberdaya manusia pendukung
j. Laporan Restrukturiasi Pembiayaan berisi daftar nasabah pembiayaan
yang direstrukturisasi pada bulan laporan dan bulan-bulan sebelumnya.
k. Kewajiban penyampaian laporan secara on-line mulai berlaku sejak
pelaporan data bulan Mei 2011 yang disampaikan pada bulan Juni 2011.