Disertai:- Lampiran Pedoman [ZIP]- FAQ [PDF]1.
Surat Edaran ini menjadi dasar untuk pemberlakuan Pedoman Akuntansi
Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2013 yang menjadi acuan bagi Bank
Umum Syariah (BUS dan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam menyusun dan
menyajikan laporan keuangan, selain PSAK dan ketentuan lain yang
berlaku. Dengan diterbitkannya PAPSI 2013 diharapkan dapat meningkatkan
transparansi kondisi keuangan dan laporan keuangan BUS dan UUS menjadi
relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan.
2. Secara teknis, PAPSI 2013 merupakan petunjuk pelaksanaan yang
berisi penjabaran lebih lanjut dari beberapa Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) yang relevan bagi industri perbankan syariah.
Dalam PAPSI juga diatur bagaimana keterterapan PSAK No.50 (Revisi 2010)
tentang Instrumen Keuangan: Penyajian, PSAK No. 55 (Revisi 2011) tentang
Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, dan PSAK No. 60 tentang
Instrumen Keuangan: Pengungkapan.
3. PAPSI 2013 juga memberikan ilustrasi perlakuan akuntansi terkait
dengan penerbitan fatwa DSN MUI No.84/DSN-MUI/XII/2012 tanggal 21
Desember 2012 tentang Metode Pengakuan Pendapatan Murabahah di LKS yang
mengatur pengakuan pendapatan murabahah dapat dilakukan dengan
menggunakan metode anuitas atau metode proporsional serta penegasan
mengenai perlakuan akuntansi pendapatan dan beban terkait langsung
transaksi murabahah.
4. Dalam hal Bank tidak memiliki ketersediaan data kerugian
pembiayaan secara spesifik untuk melakukan perhitungan estimasi
penurunan nilai secara kolektif sebagaimana yang diatur dalam PSAK 55
maka Bank dapat menggunakan metode perhitungan cadangan kerugian
berdasarkan ketentuan Bank Indonesia paling lama sampai dengan tanggal
31 Desember 2014.
5. Sebagai petunjuk pelaksanaan dari PSAK maka untuk hal-hal yang
tidak diatur dalam PAPSI tetap mengacu kepada PSAK yang berlaku.