Surat
Edaran (SE) ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan
Bank Indonesia Nomor 15/13/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah.
Substansi Pengaturan:
1. Rencana
pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan
kantor Bank (Kantor Wilayah, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu,
Kantor Kas, Kantor Fungsional dan Kantor Pelayanan Kas) serta rencana
pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian kegiatan Layanan Syariah
Bank (LSB) wajib dicantumkan dalam rencana bisnis Bank disertai kajian.
Cakupan kajian mengacu pada lampiran dari SE ini.
2. Kajian
mengenai rencana pembukaan,
perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor Bank serta rencana pembukaan,
pemindahan, dan/atau penghentian kegiatan LSB untuk pertama kali disampaikan
paling lambat tanggal 28 Maret 2014, dan untuk selanjutnya kajian dimaksud disampaikan
bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis Bank sebagaimana diatur dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai rencana bisnis Bank.
3. Permohonan izin atau
laporan rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau
penutupan kantor Bank serta rencana pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian
kegiatan LSB dan/atau penyampaian laporan lainnya sebagaimana diatur dalam PBI
diajukan atau disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia disertai dengan
dokumen pendukung termasuk compliance
chek list mengenai kesiapan operasional yang telah dinilai oleh satuan
kerja kepatuhan Bank dengan menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam SE
ini.
4. Pelaksanaan pembukaan,
perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor Bank serta
pelaksanaan pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian kegiatan LSB dilaporkan
secara online oleh Bank kepada Bank
Indonesia melalui Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU).
5. Pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan
Kantor Wilayah dan Kantor Fungsional Bank selama belum dapat dilaporkan secara online melalui LKPBU, wajib dilaporkan secara offline setiap bulan paling lama 5 (lima) hari kerja pada awal bulan
laporan berikutnya dengan menggunakan contoh format surat sebagaimana ditetapkan dalam SE ini.