Disertai:
FAQ [PDF]
I. Latar Belakang Pengaturan:
1 Surat Edaran (SE) ini merupakan tindak lanjut dari telah
diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27
Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan
Modal Inti Bank.
2 SE ini mengatur bahwa Pembukaan Jaringan Kantor Bank perlu didukung
dengan kemampuan keuangan yang memadai, yang antara lain tercermin pada
ketersediaan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis kantor Bank
(Theoretical Capital), dengan tetap mempertimbangkan pengembangan
perbankan syariah ke depan. Selain itu, dalam rangka perimbangan
penyebaran Jaringan Kantor, Bank didorong untuk melakukan perluasan ke
wilayah yang kurang terlayani oleh jasa perbankan guna mendukung upaya
pengembangan pembangunan nasional.
II. Substansi Pengaturan:
1. SE ini berlaku untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
2. Delivery channel dan layanan syariah tidak diperhitungkan sebagai Pembukaan Jaringan Kantor Bank.
3. Bank Indonesia mengelompokkan seluruh wilayah provinsi di Indonesia
menjadi 6 (enam) zona, yaitu Zona 1 sampai dengan Zona 6, berdasarkan
analisis tingkat kejenuhan Bank dan pemerataan pembangunan dalam
masing-masing zona.
4. Zona 1 menunjukkan zona yang paling jenuh sedangkan Zona 6
menunjukkan zona paling tidak jenuh. Untuk setiap zona ditetapkan suatu
besaran koefisien, dengan angka koefisien tertinggi yaitu 5 untuk zona
yang paling jenuh dan angka koefisien terendah yaitu 0,5 untuk zona yang
paling tidak jenuh.
5. Bank Indonesia menetapkan biaya investasi pembukaan jaringan kantor
berdasarkan jenis kantor Bank untuk masing-masing Bank berdasarkan
Kegiatan Usaha (BUKU). Biaya investasi BUKU 3 dan 4 lebih besar dari
BUKU 1 dan 2. Pengelompokan BUKU untuk UUS didasarkan pada Modal Inti
Bank Umum Konvensional yang menjadi induknya.
6. Bank memperhitungkan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis
kantor untuk kantor yang sudah ada (existing) dan untuk rencana
Pembukaan Jaringan Kantor yang baru. Yang dimaksud dengan kantor Bank
yang sudah ada (existing) adalah kantor yang telah berdiri kurang
atau sama dengan 2 (dua) tahun. Perhitungan alokasi Modal Inti untuk UUS
menggunakan Modal Inti Bank Umum Konvensional yang menjadi induknya.
7. Bank yang akan mengajukan rencana Pembukaan Jaringan Kantor, wajib
mencantumkan perhitungan ketersediaan alokasi Modal Inti dalam Rencana
Bisnis Bank (RBB) dengan menggunakan Modal Inti posisi akhir bulan
September.
8. Bank Indonesia akan menilai pula posisi Modal Inti Bank pada saat
Bank mengajukan permohonan rencana Pembukaan Jaringan Kantor kepada Bank
Indonesia.
9. Bank yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan memiliki
ketersediaan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis kantor dapat
melakukan pembukaan Jaringan Kantor dengan jumlah sesuai dengan
ketersediaan alokasi Modal Inti.
10. Bank sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dapat memperoleh insentif
tambahan jumlah Pembukaan Jaringan Kantor apabila Bank menyalurkan
pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) paling rendah
20% dan/atau Usaha Mikro dan Kecil (UMK) paling rendah 10% dari total
portofolio pembiayaan. Penilaian pencapaian penyaluran pembiayaan kepada
UMKM atau UMK untuk UUS dihitung dengan menggunakan jumlah penyaluran
pembiayaan dan kredit kepada UMKM atau UMK yang dilakukan UUS dan Bank
Umum Konvensional yang menjadi induknya secara konsolidasi.
11. Bank yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan namun tidak
memiliki ketersediaan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis kantor,
dapat melakukan pembukaan Jaringan Kantor apabila menyalurkan
pembiayaan kepada UMKM paling rendah 20% atau UMK paling rendah 10% dari
total portofolio pembiayaan, dan melakukan pemupukan modal.
12. Bank Indonesia juga mempertimbangkan pencapaian tingkat efisiensi
Bank yang antara lain diukur melalui rasio Biaya Operasional terhadap
Pendapatan Operasional (BOPO) dan rasio Net Operating Margin (NOM) untuk
menetapkan jumlah Pembukaan Jaringan Kantor Bank. Khusus untuk UUS,
penilaian pencapaian tingkat efisiensi (rasio BOPO dan Net Interest
Margin) dihitung menggunakan pencapaian rasio efisiensi UUS dan Bank
Umum Konvensional yang menjadi induknya secara konsolidasi.
13. Perhitungan pencapaian penyaluran pembiayaan kepada UMKM dan/atau
UMK yang digunakan dalam rencana Pembukaan Jaringan Kantor pada RBB
menggunakan data UMKM dan/atau UMK posisi akhir bulan September.
14. Bank Indonesia akan menilai pencapaian tingkat efisiensi Bank dan
pencapaian penyaluran pembiayaan kepada UMKM dan/atau UMK, baik pada
saat penilaian rencana Pembukaan Jaringan Kantor dalam RBB maupun pada
saat Bank mengajukan permohonan rencana Pembukaan Jaringan Kantor kepada
Bank Indonesia
15. Dalam rangka meningkatkan pemerataan Jaringan Kantor Bank, Pembukaan
Jaringan Kantor Bank oleh BUKU 3 atau BUKU 4 diatur sebagai berikut:
a. pembukaan 3 (tiga) Kantor Cabang (KC) di Zona 1 atau Zona 2, wajib
diikuti dengan pembukaan 1 (satu) KC (kovensional atau syariah) di Zona 5
atau Zona 6; dan/atau
b. pembukaan 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Zona 1 atau Zona
2, wajib diikuti dengan pembukaan 1 (satu) KCP (kovensional atau
syariah) atau 1 (satu) KC (kovensional atau syariah) di Zona 5 atau Zona
6.
16. Kewajiban pembukaan KC atau KCP di Zona 5 atau Zona 6 sebagaimana
dimaksud dalam angka 15 untuk Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS
dengan ketentuan:
a. Dalam hal pembukaan 3 (tiga) KC atau KCP di Zona 1 atau Zona 2
merupakan kantor konvensional maka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
huruf A dan B wajib diikuti dengan pembukaan 1 (satu) KC atau KCP
berupa KC atau KCP konvensional atau syariah.
b. Dalam hal pembukaan 3 (tiga) KC atau KCP di Zona 1 atau Zona 2
merupakan kantor syariah maka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf
A dan B wajib diikuti dengan pembukaan 1 (satu) KC atau KCP syariah.
17. Perhitungan 3 (tiga) KC atau 3 (tiga) KCP di Zona 1 atau Zona 2
dihitung secara kumulatif sejak berlakunya ketentuan ini. Bank yang
belum merealisasikan kewajiban pembukaan KC dan/atau KCP di Zona 5 atau
Zona 6 tidak dapat melakukan pembukaan KC atau KCP di Zona 1, Zona 2,
Zona 3 dan Zona 4.
18. Kewajiban perimbangan pembukaan jaringan kantor, tidak berlaku bagi
Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan melakukan pembukaan KC
atau KCP di Zona 1 atau Zona 2 yang merupakan wilayah provinsi tempat
kedudukan kantor pusatnya. Wilayah provinsi tempat kedudukan kantor
pusat bank meliputi pula provinsi hasil pemekaran wilayah sepanjang
Pemerintah Daerah provinsi hasil pemekaran wilayah belum memiliki saham
mayoritas pada Bank yang berkantor pusat di provinsi hasil pemekaran.
19. Bank yang telah memiliki Jaringan Kantor di dalam dan luar negeri
sebelum Surat Edaran Bank Indonesia ini berlaku, dapat tetap
mengoperasikan Jaringan Kantor tersebut.
20. Bank wajib menyesuaikan rencana Pembukaan Jaringan Kantor Bank untuk
tahun 2013 dengan memperhitungkan alokasi Modal Inti. Penyesuaian
rencana Pembukaan Jaringan Kantor tahun 2013, wajib dicantumkan dalam
revisi RBB tahun 2013 dan disampaikan kepada Bank Indonesia paling
lambat akhir bulan Juni 2013.
21. Dasar perhitungan ketersediaan alokasi Modal Inti, untuk pertama
kali menggunakan Modal Inti posisi akhir bulan Desember 2012.