Disertai: 
FAQ [PDF]
I. Latar Belakang Pengaturan:
1 Surat Edaran (SE) ini merupakan tindak lanjut dari telah 
diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 
Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan 
Modal Inti Bank.
2 SE ini mengatur bahwa Pembukaan Jaringan Kantor Bank perlu didukung 
dengan kemampuan keuangan yang memadai, yang antara lain tercermin pada 
ketersediaan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis kantor Bank 
(Theoretical Capital), dengan tetap mempertimbangkan pengembangan 
perbankan syariah ke depan. Selain itu, dalam rangka perimbangan 
penyebaran Jaringan Kantor, Bank didorong untuk melakukan perluasan ke 
wilayah yang kurang terlayani oleh jasa perbankan guna mendukung upaya 
pengembangan pembangunan nasional.
II. Substansi Pengaturan:
1. SE ini berlaku untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
2. Delivery channel dan layanan syariah tidak diperhitungkan sebagai Pembukaan Jaringan Kantor Bank.
3. Bank Indonesia mengelompokkan seluruh wilayah provinsi di Indonesia 
menjadi 6 (enam) zona, yaitu Zona 1 sampai dengan Zona 6, berdasarkan 
analisis tingkat kejenuhan Bank dan pemerataan pembangunan dalam 
masing-masing zona.
4. Zona 1 menunjukkan zona yang paling jenuh sedangkan Zona 6 
menunjukkan zona paling tidak jenuh. Untuk setiap zona ditetapkan suatu 
besaran koefisien, dengan angka koefisien tertinggi yaitu 5 untuk zona 
yang paling jenuh dan angka koefisien terendah yaitu 0,5 untuk zona yang
 paling tidak jenuh.
5. Bank Indonesia menetapkan biaya investasi pembukaan jaringan kantor 
berdasarkan jenis kantor Bank untuk masing-masing Bank berdasarkan 
Kegiatan Usaha (BUKU). Biaya investasi BUKU 3 dan 4 lebih besar dari 
BUKU 1 dan 2.   Pengelompokan BUKU untuk UUS didasarkan pada Modal Inti 
Bank Umum Konvensional yang menjadi induknya.
6. Bank memperhitungkan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis 
kantor untuk kantor yang sudah ada (existing) dan untuk rencana 
Pembukaan Jaringan Kantor yang baru. Yang dimaksud dengan kantor Bank 
yang sudah ada (existing)  adalah kantor yang  telah berdiri  kurang 
atau sama dengan 2 (dua) tahun. Perhitungan alokasi Modal Inti untuk UUS
 menggunakan Modal Inti Bank Umum Konvensional yang menjadi induknya.
7. Bank yang akan mengajukan rencana Pembukaan Jaringan Kantor, wajib 
mencantumkan perhitungan ketersediaan alokasi Modal Inti dalam Rencana 
Bisnis Bank (RBB) dengan menggunakan Modal Inti posisi akhir bulan 
September.
8. Bank Indonesia akan menilai pula posisi Modal Inti Bank pada saat 
Bank mengajukan permohonan rencana Pembukaan Jaringan Kantor kepada Bank
 Indonesia.
9. Bank yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan memiliki 
ketersediaan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis kantor dapat 
melakukan pembukaan Jaringan Kantor dengan jumlah sesuai dengan 
ketersediaan alokasi Modal Inti.
10. Bank sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dapat memperoleh insentif 
tambahan jumlah Pembukaan Jaringan Kantor apabila Bank menyalurkan 
pembiayaan  kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) paling rendah 
20% dan/atau Usaha Mikro dan Kecil (UMK) paling rendah 10% dari total 
portofolio pembiayaan. Penilaian pencapaian penyaluran pembiayaan kepada
 UMKM atau UMK untuk UUS dihitung dengan menggunakan jumlah penyaluran 
pembiayaan dan kredit kepada UMKM atau UMK yang dilakukan UUS dan Bank 
Umum Konvensional yang menjadi induknya secara konsolidasi.
11. Bank yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan namun tidak 
memiliki ketersediaan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis kantor,
 dapat melakukan pembukaan Jaringan Kantor apabila menyalurkan 
pembiayaan kepada UMKM paling rendah 20% atau UMK paling rendah 10% dari
 total portofolio pembiayaan, dan melakukan pemupukan modal.
12. Bank Indonesia juga mempertimbangkan pencapaian tingkat efisiensi 
Bank yang antara lain diukur melalui rasio Biaya Operasional terhadap 
Pendapatan Operasional (BOPO) dan rasio Net Operating Margin (NOM) untuk
 menetapkan jumlah Pembukaan Jaringan Kantor Bank.  Khusus untuk UUS, 
penilaian pencapaian tingkat efisiensi (rasio BOPO dan Net Interest 
Margin) dihitung menggunakan pencapaian rasio efisiensi UUS dan Bank 
Umum Konvensional yang menjadi induknya secara konsolidasi.
13. Perhitungan pencapaian penyaluran pembiayaan kepada UMKM dan/atau 
UMK yang digunakan dalam rencana Pembukaan Jaringan Kantor pada RBB 
menggunakan data UMKM dan/atau UMK posisi akhir bulan September.
14. Bank Indonesia akan menilai pencapaian tingkat efisiensi Bank dan 
pencapaian penyaluran pembiayaan kepada UMKM dan/atau UMK, baik pada 
saat penilaian rencana Pembukaan Jaringan Kantor dalam RBB maupun pada 
saat Bank mengajukan permohonan rencana Pembukaan Jaringan Kantor kepada
 Bank Indonesia
15. Dalam rangka meningkatkan pemerataan Jaringan Kantor Bank, Pembukaan
 Jaringan Kantor Bank oleh BUKU 3 atau BUKU 4 diatur sebagai berikut:
a. pembukaan 3 (tiga) Kantor Cabang (KC) di Zona 1 atau Zona 2, wajib 
diikuti dengan pembukaan 1 (satu) KC (kovensional atau syariah) di Zona 5
 atau Zona 6; dan/atau
b. pembukaan 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Zona 1 atau Zona 
2, wajib diikuti dengan pembukaan 1 (satu) KCP (kovensional atau 
syariah) atau 1 (satu) KC (kovensional atau syariah) di Zona 5 atau Zona
 6.
16. Kewajiban pembukaan KC atau KCP di Zona 5 atau Zona 6 sebagaimana 
dimaksud dalam angka 15  untuk Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS 
dengan ketentuan:
a. Dalam hal pembukaan 3 (tiga) KC atau KCP di Zona 1 atau Zona 2 
merupakan kantor konvensional maka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam 
huruf A dan B wajib diikuti dengan pembukaan 1 (satu) KC  atau KCP 
berupa KC atau KCP konvensional atau syariah.
b. Dalam hal pembukaan 3 (tiga) KC atau KCP di Zona 1 atau Zona 2 
merupakan kantor syariah maka kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf
 A dan B wajib diikuti dengan pembukaan 1 (satu) KC  atau KCP syariah.
17. Perhitungan 3 (tiga) KC atau 3 (tiga) KCP di Zona 1 atau Zona 2 
dihitung secara kumulatif sejak berlakunya ketentuan ini. Bank yang 
belum merealisasikan kewajiban pembukaan KC dan/atau KCP di Zona 5 atau 
Zona 6 tidak dapat melakukan pembukaan KC atau KCP di Zona 1, Zona 2, 
Zona 3 dan Zona 4.
18. Kewajiban perimbangan pembukaan jaringan kantor, tidak berlaku bagi 
Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan melakukan pembukaan KC 
atau KCP di Zona 1 atau Zona 2 yang merupakan wilayah provinsi tempat 
kedudukan kantor pusatnya. Wilayah provinsi tempat kedudukan kantor 
pusat bank meliputi pula provinsi hasil pemekaran wilayah sepanjang 
Pemerintah Daerah provinsi hasil pemekaran wilayah belum memiliki saham 
mayoritas pada Bank yang berkantor pusat di provinsi hasil pemekaran.
19. Bank yang telah memiliki Jaringan Kantor di dalam dan luar negeri 
sebelum Surat Edaran Bank Indonesia ini berlaku, dapat tetap 
mengoperasikan Jaringan Kantor tersebut.
20. Bank wajib menyesuaikan rencana Pembukaan Jaringan Kantor Bank untuk
 tahun 2013 dengan memperhitungkan alokasi Modal Inti. Penyesuaian 
rencana Pembukaan Jaringan Kantor tahun 2013, wajib dicantumkan dalam 
revisi RBB tahun 2013 dan disampaikan kepada Bank Indonesia paling 
lambat akhir bulan Juni 2013.
21. Dasar perhitungan ketersediaan alokasi Modal Inti, untuk pertama 
kali menggunakan Modal Inti posisi akhir bulan Desember 2012.