Disertai:
- Pedoman Penyusunan Laporan Kantor Pusat Bank Umum [ZIP]- Petunjuk Teknis Aplikasi Laporan Kantor Pusat Bank Umum [ZIP]- Contoh Surat Kuasa [PDF]
I. Latar BelakangDengan ditetapkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/3/PBI/2008 tanggal 4 Februari 2008 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU) maka perlu diatur ketentuan pelaksanaan dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
II. Tujuan
Untuk menciptakan keseragaman dalam penyusunan dan penyampaian LKPBU perlu ditetapkan suatu sistematika penyusunan LKPBU berupa Pedoman Penyusunan LKPBU dan Petunjuk Teknis Aplikasi LKPBU.
III. Pokok-pokok yang diatur dalam batang tubuh
1. Umum yang memuat mengenai pendahuluan.
2. Bank Pelapor memuat mengenai pengaturan jenis Bank Pelapor.
3. Ruang Lingkup data LKPBU memuat mengenai data-data yang wajib dilaporkan.
4. Format dan jenis Laporan memuat mengenai form-form yang wajib dilaporkan.
5. Penyampaian dan Koreksi LKPBU memuat mengenai tata cara penyampaian Laporan, form header, dan/atau koreksi Laporan.
6. Hak Akses memuat mengenai hak akses yang diberikan kepada Bank Pelapor dan penambahannya.
7. Penyampaian Pertanyaan memuat mengenai alamat penyampaian pertanyaan.
8. Sanksi memuat mengenai tata cara pengenaan sanksi.
9. Penutup.