Sign In

 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/38/DPNP

Dec 31 2010
Hits : 19904
Jumlah Download : 0
Disertai:
- Lampiran [PDF]
- FAQ [PDF]

I. Latar Belakang Pengaturan


1. Dengan semakin meningkatnya aktivitas pembiayaan perumahan oleh perbankan yang ditunjang proses sekuritisasi dalam rangka mendukung pelaksanaan manajemen risiko kredit, maka perlu adanya Pedoman Penyusunan Standard Operating Procedure Administrasi Kredit Kepemilikan Rumah Dalam Rangka Sekuritisasi (SOP KPR)

2. Pedoman Penyusunan SOP KPR merupakan acuan minimum pembakuan proses administrasi KPR yang wajib dipenuhi oleh Bank dalam rangka menyusun SOP KPR dari masing-masing Bank.

3. Bank yang belum memiliki SOP KPR, wajib menyusun dan memiliki SOP KPR yang paling kurang mencakup pembakuan proses administrasi KPR yang mengacu pada Pedoman Penyusunan SOP KPR ini.

4. Bank yang telah memiliki SOP KPR yang mencakup pembakuan proses administrasi KPR, wajib meneliti kembali kesesuaian cakupan SOP KPR yang dimiliki dengan Pedoman Penyusunan SOP KPR ini untuk selanjutnya melakukan penyesuaian.

II. Pokok-pokok Pengaturan

1. SOP KPR wajib mencakup mengenai tanggung jawab Direksi dan pengawasan aktif Dewan Komisaris terkait dengan penyelenggaraan administrasi KPR yang paling kurang terdiri dari:
a. Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi;
b. Kecukupan kebijakan, sistem dan prosedur;
c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko;
d. Sistem pengendalian intern.

2. Dalam rangka originasi KPR oleh Unit KPR, Bank wajib paling kurang memisahkan pelaksanaan 5 proses yang mencakup : (1) penawaran KPR; (2) analisis permohonan KPR; (3) pengambilan keputusan KPR; (4) pelaksanaan akad kredit; dan (5) pencairan KPR. Terkait dengan proses-proses tersebut, SOP KPR bank wajib paling kurang mencakup mengenai:
a. Penyediaan dokumen penawaran KPR tersendiri yang disampaikan kepada nasabah dalam rangka penawaran KPR yang mencakup beberapa informasi baku tentang KPR.
b. Pembakuan beberapa hal terkait analisis permohonan KPR
c. Prosedur baku dalam rangka pengambilan keputusan KPR, pelaksanaan akad kredit dan pencairan KPR.

3. Dalam rangka menjalankan fungsi sebagai Penyedia Jasa (Servicer) KPR, Bank wajib melakukan hal-hal yang paling kurang sebagai berikut: (1) membangun komunikasi dengan debitur KPR melalui unit Customer Loan Service; (2) menatausahakan dokumen KPR yang merupakan aset bank dan KPR yang sudah disekuritisasi; (3) mengelola data dan informasi KPR yang merupakan aset bank dan KPR yang sudah disekuritisasi; (4) memantau secara perodik kinerja debitur KPR yang menjadi aset Bank dan kinerja debitur KPR yang sudah disekuritisasi; (5) mendukung proses penyelesaian pembayaran angsuran KPR (collection); dan (6) melaksanakan eksekusi agunan. Terkait dengan aktivitas tersebut, SOP KPR bank wajib paling kurang mencakup mengenai:
a. Fungsi dan unit Customer Loan Service.
b. Prosedur baku dalam rangka penata usahaan dokumen KPR.
c. Ketersediaan sistem informasi dalam rangka monitoring dan pelaporan kinerja KPR bank.
d. Format baku laporan kinerja debitur KPR.
e. Sistem dan prosedur collection.
f. Prosedur baku dalam rangka eksekusi agunan.

4. Bank dapat menunjuk pihak ketiga untuk dan atas nama Bank bertindak sebagai Penyedia Jasa (Servicer) KPR. Hal tersebut terbatas pada:
a. Penyelenggaraan penatausahaan dokumen KPR;
b. Penyelenggaraan penyelesaian collection;
c. Penyelenggaraan eksekusi agunan;

5. Bank penyelenggara KPR wajib memiliki kebijakan SDM untuk menetapkan pegawai bank sebagai petugas administrasi KPR yang paling kurang memperhatikan kompetensi baik dari segi pengetahuan maupun dari segi pengalaman bekerja.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Surat Edaran Bank Indonesia - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi