Disertai:
- Lampiran 1 [PDF]
- Lampiran 2 [PDF]
- Lampiran 3 [PDF]
- FAQ [PDF]
I. Latar Belakang Pengaturan:
Surat Edaran Bank Indonesia ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, yang mewajibkan Bank Umum untuk melakukan penilaian sendiri (self assessment) Tingkat Kesehatan Bank dengan menggunakan pendekatan Risiko (Risk-based Bank Rating/RBBR) baik secara individual maupun secara konsolidasi.
Selanjutnya, Surat Edaran Bank Indonesia ini mencabut ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
II. Substansi Pengaturan:
1. Pokok-pokok pengaturan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
a. Prinsip-prinsip umum yang menjadi dasar dalam melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank baik secara individual maupun konsolidasi yang mencakup prinsip berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas atau signifikansi, dan komprehensif dan terstruktur.
b. Faktor-faktor penilaian tingkat Kesehatan Bank terdiri dari: Profil risiko (risk profile), Good Corporate Governance (GCG), Rentabilitas (earnings), dan Permodalan (capital).
c. Mekanisme penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang meliputi:
1) Tata cara penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum secara individual atas 4 (empat) faktor penilaian dengan berpedoman pada parameter/indikator yang disediakan.
2) Tata cara penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum secara konsolidasi bagi Bank yang mengendalikan Perusahaan Anak atas 4 (empat) faktor penilaian. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan: (i) materialitas atau signifikansi pangsa perusahaan anak terhadap pangsa atau kinerja Bank secara konsolidasi; dan/atau (ii) signifikansi permasalahan perusahaan anak pada Profil Risiko, GCG, Rentabilitas, dan Permodalan Bank secara konsolidasi.
d. Definisi peringkat faktor penilaian dan peringkat komposit Tingkat Kesehatan Bank.
e. Periode penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang paling kurang dilakukan setiap semester (untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember) serta pengkinian sewaktu-waktu apabila diperlukan.
f. Format laporan yang wajib disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia atas penilaian sendiri (self assessment) penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang dilakukannya.
2. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank sesuai ketentuan ini secara efektif dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2012 yaitu untuk penilaian Tingkat Kesehatan Bank posisi akhir bulan Desember 2011.