Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/44/DPbS

Oct 22 2013
Hits : 15523
Jumlah Download : 18
Disertai
- Lampiran [ZIP]

- FAQ [PDF]

I. Latar Belakang Pengaturan

Surat Edaran (SE) Bank Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari telah diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah (FPJPS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012.

SE ini mengatur FPJPS terkait dengan persyaratan pengajuan, tata cara pengajuan, perhitungan nilai agunan, persetujuan, tata cara pelaksanaan pemberian, pelunasan, eksekusi agunan, biaya pemberian dan pengawasan penggunaan FPJPS.

II. Substansi Pengaturan

A. Persyaratan FPJPS

1. Umum

a. Bank yang dapat mengajukan permohonan FPJPS adalah Bank yang:
- mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek.
- memiliki agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai agunan yang mencukupi.
- memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan memenuhi modal sesuai dengan profil risiko Bank, berdasarkan perhitungan Bank Indonesia.

b. FPJPS diberikan sebesar plafon FPJPS yang dihitung berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai dengan Bank memenuhi GWM berdasarkan hasil analisis Bank Indonesia atas proyeksi arus kas yang disampaikan oleh Bank.

c. Pencairan FPJPS sebesar kebutuhan Bank untuk memenuhi kewajiban GWM, selama memenuhi plafon dan jangka waktu FPJPS.

d. Jangka waktu FPJPS:
- Jangka waktu setiap FPJPS paling lama 14 hari kalender.
- Jangka waktu FPJPS dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu FPJPS keseluruhan paling lama 90 hari kalender.

e. Imbalan atas penggunaan FPJPS sebesar yang dihitung berdasarkan perkalian antara jumlah pokok FPJPS, tingkat realisasi imbalan sebelum distribusi pada Bank penerima FPJPS, nisbah bagi hasil bagi Bank Indonesia sebesar 90% (sembilan puluh persen), dan jumlah hari kalender penggunaan FPJPS.
Tingkat realisasi imbalan sebelum distribusi pada Bank penerima FPJPS adalah tingkat realisasi imbalan sebelum didistribusikan pada bulan terakhir atas deposito mudharabah 3 (tiga) bulan atau deposito mudharabah 1 (satu) bulan dari Bank penerima FPJPS dalam hal deposito mudharabah 3 (tiga) bulan tidak tersedia.

2. Agunan FPJPS

a. Bank menjamin FPJPS dengan agunan milik Bank berupa SBIS SBSN, Obligasi Syariah Korporasi (Sukuk Korporasi) dan/atau aset Pembiayaan.

b. Sukuk Korporasi hanya dapat dijadikan agunan FPJPS dalam hal:
- Bank memiliki SBIS dan/atau SBSN, namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJPS; atau
- Bank tidak memiliki SBIS dan/atau SBSN.

c. Aset Pembiayaan hanya dapat dijadikan agunan FPJPS dalam hal:
- Bank memiliki SBIS, SBSN, dan/atau Sukuk Korporasi, namun tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJPS; atau
- Bank tidak memiliki SBIS, SBSN, dan/atau Sukuk Korporasi.

d. Dalam hal setelah memperoleh FPJPS yang dijamin oleh sebagian atau seluruhnya dengan aset Pembiayaan, Bank memiliki surat berharga (SBIS, SBSN, dan/atau Sukuk Korporasi) yang memenuhi syarat untuk menjadi agunan FPJPS, Bank wajib mengganti aset Pembiayaan yang diagunkan dengan surat berharga tersebut.

II. Pengajuan FPJPS

1. Permohonan FPJPS.
Bank dapat mengajukan permohonan FPJPS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum rencana kebutuhan FPJPS pada setiap hari kerja pukul 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

2. Permohonan perpanjangan FPJPS.
a. Apabila pada saat FPJPS jatuh tempo Bank belum dapat melunasi pokok FPJPS, Bank dapat memperpanjang FPJPS dengan perubahan jangka waktu dan/atau plafon FPJPS sesuai kebutuhan. Permohonan perpanjangan FPJPS dapat berdiri sendiri atau dapat diikuti dengan penambahan plafon FPJPS. Dalam hal permohonan perpanjangan FPJPS diikuti dengan penambahan plafon FPJPS, besarnya jumlah plafon perpanjangan diperhitungkan dengan nilai pokok FPJPS jatuh tempo dengan tetap memenuhi persyaratan FPJPS sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini.
b. Bank dapat mengajukan permohonan perpanjangan FPJPS pada setiap hari kerja mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

3. Permohonan Penambahan Plafon FPJPS.
a. Apabila diperlukan, selama masa periode FPJPS Bank dapat mengajukan penambahan plafon FPJPS sesuai kebutuhan, dengan ketentuan:
- Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas selama periode FPJPS;
- Bank memiliki agunan yang nilainya mencukupi dan memenuhi persyaratan; dan
- Bank memenuhi persyaratan Rasio KPMM dan sesuai profil risiko.
b. Bank dapat mengajukan permohonan penambahan plafon FPJPS pada setiap hari kerja mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB selama periode FPJPS.

III. Perhitungan Nilai Agunan FPJPS

1. Agunan berupa SBIS, nilai agunan ditetapkan sebesar 100% dari plafon FPJPS yang dijamin dengan SBIS.

2. Agunan berupa SBSN, nilai agunan ditetapkan paling rendah sebesar 105% dari plafon FPJPS yang dijamin dengan SBSN.

3. Agunan berupa Sukuk Korporasi, besarnya nilai agunan ditetapkan sebesar:
a. 120% plafon FPJPS yang dijamin dengan Sukuk Korporasi yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau dijamin oleh pemerintah, dengan peringkat teratas.
b. 135% plafon FPJPS yang dijamin dengan Sukuk Korporasi, dengan peringkat teratas.
c. 140% plafon FPJPS yang dijamin dengan Sukuk Korporasi, dengan peringkat kedua teratas.
d. 145% plafon FPJPS yang dijamin dengan Sukuk Korporasi, dengan peringkat ketiga teratas.

4. Agunan berupa aset Pembiayaan
a. Nilai agunan ditetapkan berdasarkan nilai saldo pokok aset Pembiayaan 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal permohonan FPJPS.
b. Besarnya nilai agunan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJPS yang dijamin dengan aset Pembiayaan.

IV. Persetujuan FPJPS

Bank Indonesia menyetujui permohonan FPJPS dalam hal:
1. Bank telah memenuhi persyaratan dan kelengkapan dokumen untuk permohonan awal, penambahan dan/atau perpanjangan FPJPS.
2. Berdasarkan analisis Bank Indonesia, diperkirakan bahwa Bank tidak dapat memenuhi kewajiban GWM berdasarkan perkiraan arus kas yang disampaikan oleh Bank.

V. Pelaksanaan Pemberian FPJPS

1. Pencairan FPJPS. Dalam hal permohonan FPJPS disetujui, Bank Indonesia akan mencairkan pemberian FPJPS sebesar kekurangan GWM yang dihitung berdasarkan posisi harian saldo giro Bank dan diberikan sepanjang tidak melebihi plafon FPJPS yang disetujui.

2. Pemantauan FPJPS
a. Bank harus menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia mengenai penggunaan FPJPS dan kondisi likuiditas Bank pada setiap akhir hari kerja.
b. Bank melakukan perhitungan rasio KPMM secara harian selama periode pemberian FPJPS.
c. Bank melakukan penilaian dan pemantauan pemenuhan persyaratan agunan terhadap seluruh agunan FPJPS secara harian.
d. Penghentian pencairan FPJPS. Bank Indonesia akan menghentikan pencairan FPJPS dalam hal:
d.1. hasil perhitungan rasio KPMM bank di bawah 8% dan profil risiko Bank
d.2. terjadi penurunan nilai agunan FPJPS dengan kondisi sebagai berikut:
- Bank tidak dapat menyerahkan agunan untuk menambah dan/atau mengganti agunan FPJPS; dan
- Bank masih memiliki sisa plafon yang lebih besar daripada penurunan nilai agunan.
e. Pengakhiran FPJPS, Bank Indonesia akan mengakhiri perjanjian FPJPS dalam hal:
e.1. terjadi penurunan nilai agunan pada saat periode penghentian pencairan FPJPS sehingga nilai sisa plafon lebih kecil dibandingkan dengan nilai penurunan agunan
e.2. terjadi penurunan nilai agunan FPJPS dengan kondisi sebagai berikut:
- Bank tidak dapat menyerahkan agunan untuk menambah dan/atau mengganti agunan FPJPS setelah jangka waktu berakhir; dan
- Bank masih memiliki sisa plafon yang belum digunakan lebih kecil daripada penurunan nilai agunannya atau Bank sudah menggunakan seluruh plafon FPJPS

VI. Pelunasan FPJPS

1. Apabila selama jangka waktu pemberian FPJPS saldo rekening giro Rupiah Bank di Bank Indonesia melebihi kewajiban GWM, Bank Indonesia akan mendebet rekening giro Rupiah Bank sebesar kelebihan GWM tersebut sebagai pelunasan keseluruhan atau sebagian nilai pokok FPJPS.

2. Pada saat FPJPS jatuh tempo, Bank Indonesia mendebet Rekening Giro Rupiah Bank di Bank Indonesia dengan mendahulukan pembayaran imbalan FPJPS kemudian pelunasan pokok FPJPS.

VII. Eksekusi Agunan FPJPS

Bank Indonesia melakukan eksekusi agunan FPJPS dalam hal:
1. FPJPS jatuh tempo dan tidak terdapat perpanjangan FPJPS, atau perjanjian FPJPS diakhiri; dan
2. Saldo Rekening Giro Rupiah Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi untuk melunasi imbalan dan/atau nilai pokok FPJPS.

VIII. Biaya FPJPS

Biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian FPJPS menjadi beban Bank penerima FPJPS, antara lain berupa:
1. Imbalan FPJPS sampai dengan FPJPS dilunasi;
2. Biaya pembuatan akta perjanjian FPJPS dan pengikatan agunan FPJPS;
3. Biaya proses eksekusi agunan;
4. Biaya transaksi, biaya kustodian dan biaya lainnya yang timbul atas pengagunan Sukuk Korporasi di otoritas penatausahaan surat berharga dimaksud; dan
5. biaya lainnya terkait pemberian FPJPS.

IX. Lain-lain

1. Bank wajib memelihara dan menatausahakan daftar aset Pembiayaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai agunan FPJPS.
2. Bank wajib menyampaikan laporan daftar aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember.
3. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 15 setelah posisi akhir bulan yang bersangkutan dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan menggunakan format excel.
4. Untuk pertama kali laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan untuk posisi Juni 2013 yang disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia ini.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Surat Edaran Bank Indonesia - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)