Sign In

 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/12/DPNP

May 2 2007
Hits : 4454
Jumlah Download : 4
Disertai
- Lampiran [ZIP]
- FAQ [PDF]

Ringkasan

A. Definisi Independensi Komisaris Independen, Pihak Independen dan Presiden Direktur

1. Seseorang dapat menjadi Komisaris Independen/Pihak Independen apabila tidak memiliki hubungan-hubungan berikut:
a. Hubungan keuangan, yakni apabila menerima penghasilan, bantuan keuangan atau pinjaman dari anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau Direksi (pengurus) Bank, dari perusahaan yang Pemegang Saham Pengendali (PSP) nya pengurus Bank, dan/atau dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank.
b. Hubungan kepengurusan, yakni apabila menjadi pengurus pada perusahaan dimana anggota Dewan Komisaris Bank lainnya menjadi pengurus, menjadi pengurus pada perusahaan yang PSP nya pengurus Bank, dan menjadi pengurus atau Pejabat Eksekutif pada perusahaan PSP Bank.
c. Hubungan kepemilikan, yakni apabila menjadi pemegang saham pada perusahaan yang PSP nya adalah pengurus dan PSP Bank, dan/atau menjadi pemegang saham pada perusahaan PSP Bank.
d. Hubungan dengan Bank apabila:
1) memiliki saham Bank lebih dari 5% (lima perseratus);
2) menerima/memberi penghasilan, bantuan keuangan atau pinjaman dari/kepada Bank yang menyebabkan pihak pemberi memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pihak penerima, seperti pihak terafiliasi dan transaksi keuangan.
e. Dalam penjelasan di atas, yang dimaksud PSP Bank adalah pemegang saham Bank sampai dengan pengendali akhir (ultimate shareholders) Bank.

B. Seseorang dapat menjadi Presiden Direktur apabila tidak memiliki:
a. Hubungan keuangan, yakni apabila memperoleh penghasilan, bantuan keuangan atau pinjaman dari PSP Bank,
b. Hubungan kepengurusan, yakni apabila menjadi pengurus atau Pejabat Eksekutif pada perusahaan PSP Bank.
c. Hubungan kepemilikan, yakni apabila menjadi:
1) pemegang saham pada perusahaan PSP Bank; dan
2) pemegang saham Bank bersama PSP Bank, kecuali kepemilikan yang berasal dari management shares option program (MSOP) yang besarnya tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari modal disetor Bank.
d. Dalam penjelasan diatas, yang dimaksud PSP Bank adalah pemegang saham Bank sampai dengan pengendali akhir (ultimate shareholders) Bank.

C. Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank yang tugasnya melakukan fungsi pengawasan, tidak dapat menjadi:
a. Komisaris Independen, apabila pihak-pihak dimaksud melakukan fungsi pengawasan kurang dari 1 (satu) tahun.
b. Pihak Independen, apabila pihak-pihak dimaksud melakukan fungsi pengawasan kurang dari 6 (enam) bulan.

D. Perubahan status Komisaris menjadi Komisaris Independen harus mendapat persetujuan Bank Indonesia. Untuk memperoleh persetujuan, Bank harus menyampaikan permohonan yang dilampiri dengan surat penyataan independensi calon Komisaris Independen. Persetujuan diberikan Bank Indonesia setelah melakukan penilaian administratif terhadap kebenaran surat pernyataan independensi dan penelitian track record.

Self Assessment Pelaksanaan GCG Bank

Self assessment GCG dilakukan dengan mengisi Kertas Kerja Self Assessment GCG yang telah ditetapkan, yang meliputii 11 (sebelas) Faktor Penilaian, dengan cara:

1. Menetapkan Nilai Peringkat per Faktor, dengan melakukan Analisis Self Assessment dengan cara membandingkan Tujuan dan Kriteria/Indikator yang telah ditetapkan dengan kondisi Bank yang sebenarnya.

2. Menetapkan Nilai Komposit hasil self assessment, dengan cara membobot seluruh Faktor, menjumlahkannya dan selanjutnya memberikan Predikat Kompositnya.

3. Dalam penetapan Predikat, perlu diperhatikan batasan berikut:
a. Apabila dalam penilaian seluruh Faktor terdapat Faktor dengan Nilai Peringkat 5, maka Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai Bank adalah "Cukup Baik";
b. Apabila dalam penilaian seluruh Faktor terdapat Faktor dengan Nilai Peringkat 4, maka Predikat Komposit tertinggi yang dapat dicapai Bank adalah "Baik".

Laporan Pelaksanaan Good Corporate Governance

1. Laporan Pelaksanaan GCG dapat menjadi Bab tersendiri dalam Laporan Tahunan Bank atau disajikan terpisah dari Laporan Tahunan Bank yang disampaikan bersama-sama dengan Laporan Tahunan Bank.

2. Apabila hasil pelaksanaan self assessment GCG Bank menunjukkan perbedaan material yakni mengakibatkan hasil Predikat Komposit yang berbeda, maka Bank wajib menyampaikan revisi Hasil Pelaksanaan Self Assessment GCG Bank tersebut secara lengkap kepada Bank Indonesia.

3. Revisi Laporan Pelaksanaan GCG terkait dengan Hasil Pelaksanaan Self Assessment GCG tersebut, harus dipublikasikan pula dalam Laporan Keuangan Publikasi Bank pada periode terdekat, paling kurang meliputi Nilai Komposit dan Predikatnya.

Keterangan:
Pada tanggal 19 Juli 2007, telah dilakukan revisi pada bagian akhir halaman 27, dimana yang sebelumnya tertulis:
"d) ..., e) ..., f) ..., dan g) ..."
direvisi menjadi :
"4) ..., 5) ..., 6) ..., dan 7) ..."
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Surat Edaran Bank Indonesia - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi