Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL SEOJK 14 Lampiran II SEOJK Tingkat Kesehatan BU(1).pdf
SAL SEOJK 14 Lampiran III SEOJK Tingkat Kesehatan BU.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Right Menu Subsite