Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL SEOJK 43 - MR Konsolidasi.pdf
SAL Lampiran SEOJK 43 - MR Konsolidasi.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/SEOJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dan Laporan dalam Rangka Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak
Right Menu Subsite