Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL SEOJK 50 - SLIK.pdf
SAL Lampiran I SEOJK 50 - SLIK.pdf
SAL Lampiran II SEOJK 50 - SLIK.pdf
SAL Lampiran III SEOJK 50 - SLIK.pdf
SAL Lampiran IV SEOJK 50 - SLIK.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/SEOJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.
Right Menu Subsite