Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2014
June 11, 2014
Lampiran 1
|
Lampiran 2
|
Lampiran 3
|
Lampiran 4
|
Lampiran 5
|
Page Content
Ringkasan Eksekutif
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 10/SEOJK.03/2014
tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah
dan Unit Usaha Syariah
1. SEOJK
ini merupakan tindak lanjut dari
diterbitkannya POJK Nomor 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2. Manajemen
Bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip umum sebagai landasan dalam menilai
Tingkat Kesehatan Bank yaitu berorientasi
risiko, proporsionalitas, materialitas dan signifikansi, serta komprehensif dan
terstruktur.
3. Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank secara individual untuk Bank Umum Syariah mencakup
penilaian terhadap faktor Profil Risiko, Good Corporate
Governance, Rentabilitas, dan Permodalan, sedangkan untuk Unit Usaha Syariah hanya
mencakup faktor Profil Risiko.
4. Penilaian
faktor Profil Risiko merupakan penilaian terhadap Risiko Inheren dan Kualitas Penerapan
Manajemen Risiko (KPMR) dalam aktivitas operasional Bank. Risiko yang wajib
dinilai terdiri atas 10 (sepuluh) jenis Risiko yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko
Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risiko
Kepatuhan, Risiko Reputasi, Risiko Imbal Hasil, dan Risiko Investasi.
5. Penilaian
KPMR merupakan penilaian terhadap 4 (empat) aspek yang saling terkait yaitu:
(i) tata kelola Risiko; (ii) kerangka Manajemen Risiko; (iii) proses Manajemen
Risiko, kecukupan sumber daya
manusia, dan kecukupan sistem informasi manajemen; serta (iv) kecukupan sistem
pengendalian Risiko, dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.
6. Penilaian
faktor Good Corporate Governance
bagi Bank Umum Syariah merupakan penilaian terhadap kualitas manajemen bank atas pelaksanaan 5
(lima) prinsip Good Corporate Governance
yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
profesional, dan kewajaran.
7. Dalam rangka memastikan penerapan
5 (lima) prinsip Good Corporate Governance, Bank Umum Syariah harus melakukan penilaian sendiri (self
assessment) secara berkala yang paling kurang meliputi 11 (sebelas) faktor
penilaian pelaksanaan Good Corporate Governance
sebagaimana diatur dalam ketentuan Good Corporate
Governance yang berlaku
bagi Bank Umum Syariah.
8. Penetapan peringkat faktor Good Corporate
Governance dilakukan
berdasarkan analisis atas: (i) pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance; (ii)
kecukupan tata kelola (governance)
atas struktur, proses, dan hasil penerapan Good Corporate Governance pada bank; dan (iii) informasi lain yang terkait dengan Good Corporate
Governance yang
didasarkan pada data dan informasi yang relevan.
9.
Penilaian
faktor Rentabilitas meliputi evaluasi terhadap kinerja Rentabilitas,
sumber-sumber Rentabilitas, kesinambungan (sustainability) Rentabilitas,
manajemen Rentabilitas, dan pelaksanaan fungsi sosial. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan
tingkat, trend, struktur, stabilitas Rentabilitas Bank
Umum Syariah, dan perbandingan kinerja Bank Umum Syariah dengan kinerja peer group baik melalui analisis aspek
kuantitatif maupun kualitatif.
10. Penetapan
peringkat faktor Rentabilitas dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif
dan terstruktur terhadap parameter/indikator Rentabilitas dengan memperhatikan signifikansi
masing-masing parameter/indikator serta mempertimbangkan permasalahan lain yang
mempengaruhi Rentabilitas Bank Umum Syariah.
11. Penilaian
faktor Permodalan meliputi evaluasi terhadap kecukupan modal dan kecukupan pengelolaan Permodalan.
12. Dalam melakukan penilaian faktor Permodalan, Bank
Umum Syariah perlu mempertimbangkan tingkat, trend, struktur, dan stabilitas Permodalan dengan memperhatikan
kinerja peer group serta kecukupan
manajemen Permodalan Bank Umum Syariah.
13. Peringkat
Komposit Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan berdasarkan analisis secara
komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat setiap faktor dan dengan
memperhatikan prinsip-prinsip umum penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
14. Bank
Umum Syariah yang melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak wajib
melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi. Penilaian
Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi mencakup penilaian terhadap
faktor-faktor: Profil
Risiko, Good Corporate Governance, Rentabilitas, dan Permodalan.
Frequently Asked Question
(FAQ)
1. Apakah
latar belakang penerbitan SEOJK ini?
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini
merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya POJK Nomor 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah
dan Unit Usaha Syariah.
2. Apakah
landasan dalam melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank?
Manajemen Bank perlu memperhatikan prinsip-prinsip
umum sebagai landasan dalam melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank yaitu berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas
dan signifikansi, serta komprehensif dan terstruktur.
3. Bagaimana cara Bank Umum Konvensional melakukan
penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi mengingat terdapat tambahan
2 jenis risiko di Bank Umum Syariah yang menjadi perusahaan anaknya?
Dalam penilaian Profil Risiko Bank Umum Syariah
dikenal tambahan 2 jenis risiko yaitu Risiko Imbal Hasil (rate of return risk) dan Risiko Investasi (equity investment risk). Untuk Risiko Imbal Hasil dapat dimasukkan
dalam Risiko Pasar Bank Umum Konvensional, sementara untuk Risiko Investasi
dapat dimasukkan dalam Risiko Kredit Bank Umum Konvensional.
4.
Dalam melakukan penilaian Tingkat Kesehatan
Bank sebelumnya dengan menggunakan metode CAMELS, dilakukan pembobotan untuk
mendapatkan nilai akhir. Apakah pembobotan juga dilakukan dalam melakukan
penilaian Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan
risiko ini?
Tidak, dalam melakukan penilaian
Tingkat Kesehatan Bank dengan pendekatan berdasarkan risiko (Risk-based Bank Rating), tidak dilakukan pembobotan untuk mendapatkan
Peringkat Komposit. Peringkat Komposit ditetapkan
berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap peringkat
setiap faktor dengan memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing
faktor.
5.
Berdasarkan ketentuan ini, Bank Usaha Syariah
wajib menyampaikan hasil self assessment
GCG sebagai bagian dari hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Apakah Bank
Umum Syariah juga tetap wajib menyampaikan hasil self assessment GCG berdasarkan ketentuan GCG?
Tidak, dengan berlakunya SEOJK ini maka Huruf F
tentang Self Asessment Pelaksanaan
GCG angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10,
dan angka 11 dalam SEBI No.12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 perihal Pelaksanaan
GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dinyatakan tidak berlaku bagi
Bank Umum Syariah. Dengan demikian tidak ada kewajiban lagi bagi Bank Umum
Syariah untuk menyampaikan hasil self
assessment pelaksanaan GCG paling lambat 3 bulan setelah tahun buku
berakhir
6. Berdasarkan ketentuan ini, Unit Usaha Syariah
hanya wajib menyampaikan laporan Profil Risiko sebagai laporan hasil penilaian
Tingkat kesehatan Bank. Bagaimana dengan kewajiban penyampaian laporan GCG,
apakah masih tetap disampaikan juga?
Ya, berdasarkan PBI No.11/33/PBI/2009 tentang
Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah diatur bahwa Unit
Usaha Syariah wajib melakukan self
assessment pelaksanaan GCG paling kurang 1 kali dalam setahun. Selanjutnya
dalam SEBI No.12/13/DPbS perihal Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum Syariah dan
Unit Usaha Syariah diatur bahwa Unit Usaha Syariah harus menyampaikan hasil self assessment pelaksanaan GCG paling
lambat 3 bulan setelah tahun buku berakhir.