Sign In

Daftar Efek Syariah

Pengantar Daftar Efek Syariah

Daftar Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan wajib digunakan sebagai acuan bagi:

  1. Pihak yang menerbitkan indeks efek syariah di dalam negeri.
  2. Manajer investasi yang mengelola portfolio investasi Efek Syariah di dalam negeri.
  3. Perusahaan efek yang memiliki sistem online trading syariah.
  4. Pihak lain yang melakukan penyusunan dan/atau pengelolaan portfolio investasi Efek Syariah dalam negeri untuk kepentingan pihak lain, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

DES yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dapat dikategorikan menjadi 2 jenis, yaitu:

1. DES Periodik

DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala 2 (dua) kali dalam satu tahun, yaitu:

  • Penetapan Daftar Efek Syariah pertama dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan Mei dan berlaku efektif pada tanggal 1 Juni .
  • Penetapan Daftar Efek Syariah kedua dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan November dan berlaku efektif pada tanggal 1 Desember.
2. DES Insidentil

DES insidentil merupakan DES yang diterbitkan tidak secara berkala. DES Insidentil antara lain, yaitu:

  • Penetapan saham dan/atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
  • Penetapan saham dan/atau Perusahaan Publik yang tidak lagi memenuhi kriteria efek syariah.

Efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan meliputi:

1. Efek Syariah berupa saham termasuk hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.

2. Efek berupa saham termasuk hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:

  • Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
  • Jasa keuangan ribawi.
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/ atau judi (maisir).
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan:
  1. Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi).
  2. Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia.
  3. Barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
  4. Barang atau jasa yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip syariah berdasarkan ketetapan dari Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia.
  • Tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

  • Memenuhi rasio keuangan sebagai berikut:

  1. Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen); dan

  2. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen).

3. Efek lainnya, yang meliputi:

  • Efek Syariah selain saham yang diterbitkan melalui Penawaran Umum; dan
  • Efek Syariah selain saham yang diterbitkan:
  1. Tanpa melalui Penawaran Umum; dan
  2. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor  pasar modal.​
Pencarian

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi