Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah dirilis dalam rangka memenuhi
prinsip-prinsip syariah Islam, termasuk fatwa-fatwa yang
ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Klik PDF untuk melihat regulasi ini.
Disertai:
Penjelasan POJK Nomor 31/POJK.05/2014