Disertai:
FAQ [PDF]
1. Dalam rangka menghindari risiko kerugian, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah berkewajiban menjaga kualitas pembiayaannya;
2. Salah satu upaya untuk menjaga kualitas pembiayaan, Bank Syariah dan
Unit Usaha Syariah dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan atas
nasabah yang memiliki prospek usaha dan/atau kemampuan membayar;
3. Dalam melaksanakan restrukturisasi pembiayaan, Bank Syariah dan Unit
Usaha Syariah harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip
syariah;
4. Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam
rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara
lain melalui penjadualan kembali (rescheduling), persyaratan kembali
(reconditioning) dan penataan kembali (restructuring).
5. Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk menghindari:
a. Penurunan penggolongan kualitas Pembiayaan;
b. Pembentukan penyisihan penghapusan aktiva (PPA) yang lebih besar; atau
c. Penghentian pengakuan pendapatan margin atau ujrah secara akrual.
6. Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan atas dasar permohonan secara tertulis dari nasabah.
7. Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk Pembiayaan
dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet yang wajib didukung
dengan analisis dan bukti-bukti yang memadai serta terdokumentasi dengan
baik.
8. Restrukturisasi Pembiayaan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga)
kali dalam jangka waktu akad Pembiayaan awal. Restrukturisasi Pembiayaan
kedua dan ketiga dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah
Restrukturisasi Pembiayaan sebelumnya.
9. Pembiayaan yang direstrukturisasi lebih dari 3 (tiga) kali digolongkan Macet sampai dengan Pembiayaan lunas.
10. Bank wajib memiliki kebijakan dan Standard Operating Procedure tertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan.
11. Bank wajib melaporkan Restrukturisasi Pembiayaan kepada Bank Indonesia.