Sign In

 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008

Sep 25 2008
Jumlah Download : 2
Disertai:
FAQ [PDF]

1. Dalam rangka menghindari risiko kerugian, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah berkewajiban menjaga kualitas pembiayaannya;

2. Salah satu upaya untuk menjaga kualitas pembiayaan, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dapat melakukan restrukturisasi pembiayaan atas nasabah yang memiliki prospek usaha dan/atau kemampuan membayar;

3. Dalam melaksanakan restrukturisasi pembiayaan, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah;

4. Restrukturisasi Pembiayaan adalah upaya yang dilakukan Bank dalam rangka membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui penjadualan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring).

5. Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk menghindari:
a. Penurunan penggolongan kualitas Pembiayaan;
b. Pembentukan penyisihan penghapusan aktiva (PPA) yang lebih besar; atau
c. Penghentian pengakuan pendapatan margin atau ujrah secara akrual.

6. Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan atas dasar permohonan secara tertulis dari nasabah.

7. Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk Pembiayaan dengan kualitas Kurang Lancar, Diragukan dan Macet yang wajib didukung dengan analisis dan bukti-bukti yang memadai serta terdokumentasi dengan baik.

8. Restrukturisasi Pembiayaan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu akad Pembiayaan awal. Restrukturisasi Pembiayaan kedua dan ketiga dapat dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah Restrukturisasi Pembiayaan sebelumnya.

9. Pembiayaan yang direstrukturisasi lebih dari 3 (tiga) kali digolongkan Macet sampai dengan Pembiayaan lunas.

10. Bank wajib memiliki kebijakan dan Standard Operating Procedure tertulis mengenai Restrukturisasi Pembiayaan.

11. Bank wajib melaporkan Restrukturisasi Pembiayaan kepada Bank Indonesia.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan Perbankan Syariah PBI dan SEBI - Regulasi
Syariah
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi