Disertai:
FAQ [PDF]
Ringkasan:
1. Latar belakang penerbitan PBI ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan tata
kelola yang baik (good corporate
governance), meningkatkan akuntabilitas
dan akurasi laporan Pejabat Eksekutif dan jaringan kantor Bank, meningkatkan
efisiensi dan pengembangan industri
perbankan syariah, serta dalam rangka penyelarasan ketentuan dengan PBI No.14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan
Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank dan PBI No.14/12/PBI/2012
tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum.
2. Kantor
Bank Umum Syariah (Bank) meliputi:
a. kantor
Bank di dalam negeri antara lain berupa kantor pusat, Kantor Wilayah, Kantor
Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Fungsional, Kantor Kas, dan Kegiatan
Pelayanan Kas; dan
b. kantor
Bank di luar negeri berupa Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis
kantor lainnya.
3. Bank
dapat melakukan kerjasama dengan Bank Umum Konvensional (BUK) yang
memiliki hubungan kepemilikan dengan Bank, dalam bentuk kegiatan LSB
dan/atau Jasa Konsultasi. BUK yang memiliki hubungan kepemilikan dengan
Bank adalah BUK yang merupakan PSP Bank (parent bank) atau PSP BUK juga merupakan PSP Bank (sister bank).
4. Pengangkatan,
pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif; pelaksanaan pembukaan,
perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank; serta
pelaksanaan pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian kegiatan LSB dilaporkan
secara online kepada
Bank Indonesia setiap bulan paling lama 5 (lima) hari kerja pada awal bulan laporan berikutnya melalui
sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum.
5. Bank
wajib menatausahakan dokumen pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian
Pejabat Eksekutif; pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, atau penutupan kantor Bank; serta
pelaksanaan pembukaan, pemindahan, dan/atau penghentian kegiatan LSB. Bank
Indonesia berwenang sewaktu-waktu meminta dokumen tersebut.
6. Salah
satu pertimbangan Bank Indonesia
dalam memberikan persetujuan atau
penolakan atas rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan
alamat dan/atau penutupan kantor Bank serta pembukaan, pemindahan, dan/atau
penghentian kegiatan LSB setahun ke depan dalam rencana bisnis Bank adalah kajian yang
disampaikan Bank, yang memuat paling kurang:
a. analisis
kondisi keuangan, kesesuaian dengan strategi bisnis, dan dampak terhadap
proyeksi keuangan;
b. mekanisme
pengawasan dan penilaian kinerja kantor Bank;
c. analisis
secara menyeluruh mencakup antara lain kondisi perekonomian nasional, analisis
risiko, dan analisis keuangan; dan
d. rencana
persiapan operasional antara lain sumber daya manusia, teknologi informasi, dan
sarana penunjang lainnya.
7. Kajian
mengenai jaringan kantor Bank disampaikan
pertama kali paling lambat tanggal 28 Maret 2014 dan untuk tahun berikutnya
disampaikan bersamaan dengan penyampaian
rencana
bisnis Bank.
8. Bank
Indonesia dalam memberikan persetujuan/penegasan atau penolakan terkait jaringan kantor Bank
mempertimbangkan aspek mikro (individual Bank) dan aspek makro ekonomi antara
lain stabilitas sistem keuangan, dan
keselarasan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang mencakup antara lain upaya pengembangan ekonomi
daerah, perluasan lapangan kerja, kesesuaian dengan prioritas sektor
pembangunan, perluasan akses keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan
produktif (financial inclusion), dan
keberpihakan kepada kepentingan nasional.
9. Bank
yang akan membuka jaringan kantor selain
wajib memenuhi ketentuan dalam PBI ini juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PBI
No.14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal
Inti Bank.
10. Pelaksanaan
pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor Bank khusus untuk Kantor Wilayah dan
Kantor Fungsional selama belum dapat dilaporkan secara online melalui sistem Laporan
Kantor Pusat Bank Umum wajib dilaporkan secara offline setiap bulan paling lama 5 (lima) hari kerja pada awal bulan laporan berikutnya .