Disertai:
Lampiran [ZIP]FAQ [PDF]1. Restrukturisasi Pembiayaan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Penjadwalan kembali (rescheduling)
b. Persyaratan kembali (reconditioning)
c. Penataan kembali (restructuring), antara lain meliputi:
1) Penambahan dana
2) Konversi akad pembiayaan
2. Dalam rangka melaksanakan restrukturisasi pembiayaan, BPRS wajib memiliki kebijakan dan prosedur, yang sekurangnya meliputi:
a. Penetapan pejabat atau pegawai khusus untuk menangani Restrukturisasi Pembiayaan;
b. Penetapan limit wewenang memutus pembiayaan yang direstrukturisasi;
c. Kriteria Pembiayaan yang dapat direstrukturisasi;
d. Sistem dam Standard Operating Procedure Restrukturisasi Pembiayaan.
3. BPRS dapat mengenakan ganti rugi (tawidh) kepada nasabah dalam
rangka Restrukturisasi Pembiayaan sebesar biaya riil yang dikeluarkan
dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan oleh nasabah dan
bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss)
karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah
al-dha-iah).
4. Perubahan-perubahan yang disepakati antara BPRS dengan nasabah
dalam Restrukturisasi Pembiayaan harus dituangkan dalam addendum akad
Pembiayaan atau akad pembiayaan baru.
5. Cara restrukturisasi yang dapat dilakukan BPRS untuk masing-masing bentuk Pembiayaan adalah sebagai berikut:
a. Piutang Murabahah dan Piutang Istishna
1) Penjadwalan kembali (rescheduling)
2) Persyaratan kembali (reconditioning)
3) Penataan kembali (restructuring) dengan melakukan konversi akad
pembiayaan menjadi ijarah muntahiyyah bittamlik atau mudharabah atau
musyarakah.
b. Piutang Salam
1) Penjadwalan kembali (rescheduling)
2) Persyaratan kembali (reconditioning)
3) Penataan kembali (restructuring) dengan penambahan dana
c. Piutang Qardh
1) Penjadwalan kembali (rescheduling)
2) Persyaratan kembali (reconditioning)
d. Mudharabah dan Musyarakah
1) Penjadwalan kembali (rescheduling)
2) Persyaratan kembali (reconditioning)
3) Penataan kembali (restructuring) dengan penambahan dana
e. Ijarah dan Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
1) Penjadwalan kembali (rescheduling)
2) Persyaratan kembali (reconditioning)
3) Penataan kembali (restructuring) dengan melakukan konversi akad pembiayaan menjadi mudharabah atau musyarakah
f. Ijarah Multijasa
1) Penjadwalan kembali (rescheduling)
2) Persyaratan kembali (reconditioning)
6. BPRS menyampaikan laporan Restrukturisasi Pembiayaan kepada BI setiap bulan dengan format yang telah ditetapkan.