Disertai:
FAQ [PDF]
I. UMUM
1. Ketentuan ini merupakan ketentuan pelaksanaan berkenaan dengan
keluarnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24
Januari 2011 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah Dalam Status Pengawasan Khusus.
2. Bank Indonesia menilai BPRS yang mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya dan menetapkan BPRS tersebut dalam
status pengawasan khusus (BPRS DPK) apabila memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4% (empat persen);
b. Cash Ratio (CR) rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir kurang dari 3 (tiga persen).
3. Bank Indonesia memberitahukan mengenai penetapan BPRS DPK kepada pengurus dan/atau pemegang saham BPRS yang bersangkutan.
II. UPAYA PENYEHATAN SELAMA JANGKA WAKTU PENGAWASAN KHUSUS
1. Dalam rangka pengawasan khusus, BPRS DPK menyampaikan rencana tindak
(action plan) yang realistis dengan mempertimbangkan kemampuan BPRS.
2. Dalam hal langkah penyehatan BPRS DPK dilakukan dengan cara
penambahan setoran modal maka dalam penyusunan action plan harus
memperhitungkan potensi kerugian antara lain pembentukan cadangan PPAP
yang cukup dan biaya tenaga kerja.
3. BPRS DPK menyampaikan laporan atas pelaksanaan action plan paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah action plan tersebut dilaksanakan.
III. LARANGAN YANG BERKAITAN DENGAN BPRS DPK
1. Bank Indonesia menetapkan larangan penghimpunan dan penyaluran dana
terhadap BPRS DPK serta memberitahukan larangan tersebut kepada BPRS
yang bersangkutan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Pada saat penetapan status dalam pengawasan khusus, BPRS memiliki
rasio KPMM sama dengan atau kurang dari 0% (nol persen) dan/atau CR
rata-rata selama 6 (enam) bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1%
(satu persen).
b. Pada saat penetapan status dalam pengawasan khusus, BPRS memiliki
rasio KPMM lebih dari 0% (nol persen) dan/atau CR rata-rata selama 6
(enam) bulan terakhir lebih dari 1% (satu persen), namun selama masa
pengawasan khusus mengalami penurunan rasio KPMM sehingga menjadi sama
dengan atau kurang dari 0% (nol persen) dan/atau CR rata-rata selama 6
(enam) bulan terakhir sama dengan atau kurang dari 1% (satu persen).
2. Larangan penghimpunan dana meliputi penghimpunan dana dalam bentuk
tabungan dan/atau deposito yang sumber dananya berasal dari:
a. Fresh money, yaitu setoran tunai dan/atau melalui transfer ke
rekening BPRS di bank lain, kecuali untuk angsuran/pelunasan pembiayaan;
b. Pemindahbukuan selain dari:
(i) akun tabungan dan/atau deposito atas nama yang sama,
(ii) akun biaya dalam rangka pembayaran gaji pengurus dan karyawan BPRS yang bersangkutan ke akun tabungan.
Termasuk penghimpunan dana yang dilarang adalah penghimpunan dana
sebagaimana tersebut di atas yang dilakukan melalui sarana mesin
elektronik antara lain Automatic Teller Machine (ATM)/ Automatic Deposit
Machine (ADM).
3. Larangan penyaluran dana meliputi penyaluran pembiayaan baru,
termasuk komitmen penyaluran pembiayaan yang belum direalisasikan,
kecuali dalam rangka restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sepanjang dalam restrukturisasi pembiayaan tersebut tidak
terdapat penambahan plafon pembiayaan.
IV. JANGKA WAKTU PENGAWASAN KHUSUS DAN PERPANJANGAN
1. Jangka waktu pengawasan khusus ditetapkan paling lama 180 (seratus
delapan puluh) hari sejak tanggal penetapan BPRS DPK oleh Bank Indonesia
dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama
180 (seratus delapan puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu status
pengawasan khusus.
2. BPRS DPK dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu
pengawasan khusus kepada Bank Indonesia paling lambat dalam batas waktu
150 (seratus lima puluh) hari sejak ditetapkan dalam status pengawasan
khusus.
3. Apabila dalam jangka waktu pengawasan khusus pemegang saham melakukan
setoran modal sehingga BPRS DPK memenuhi kriteria untuk dikeluarkan
dari status pengawasan khusus, tetapi proses penelitian atas kelengkapan
dan kebenaran setoran modal tersebut yang dilakukan oleh Bank Indonesia
melampaui jangka waktu/batas akhir pengawasan khusus maka BPRS DPK
belum dapat dikeluarkan dari status pengawasan khusus, dan bagi BPRS DPK
yang dilarang melakukan penghimpunan dan penyaluran dana maka larangan
tersebut tetap berlaku.
V. PENAMBAHAN DAN PENCAIRAN SETORAN MODAL PADA ESCROW ACCOUNT
1. Penambahan modal BPRS DPK oleh pemegang saham lama maupun pemegang saham baru ditempatkan dalam escrow account.
2. Pengertian penambahan modal dalam bentuk escrow account adalah
setoran modal yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Umum
Syariah atau Unit Usaha Syariah di Indonesia atas nama Dewan Gubernur
Bank Indonesia q.q. BPRS yang bersangkutan dengan mencantumkan
keterangan Pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia.
3. Dalam masa status pengawasan khusus, BPRS DPK dapat mengajukan
permohonan pencairan dana atas setoran modal yang ditempatkan pada
escrow account.
VI. PEMBERITAHUAN KEPADA LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DAN PENCABUTAN IZIN USAHA
1. Bank Indonesia memberitahukan kepada LPS mengenai BPRS yang
ditetapkan dalam status pengawasan khusus, perkembangan kondisi BPRS
DPK, BPRS yang dikeluarkan dari status pengawasan khusus, BPRS DPK yang
tidak dapat disehatkan dan pencabutan izin usaha BPRS DPK yang tidak
diselamatkan.
2. Selama jangka waktu BPRS dalam status pengawasan khusus termasuk
perpanjangan jangka waktu pengawasan khusus apabila diberikan
perpanjangan jangka waktu, berdasarkan penilaian/evaluasi yang dilakukan
terhadap kondisi BPRS DPK, Bank Indonesia sewaktu-waktu dapat
memberitahukan kepada LPS dan meminta LPS untuk memberikan keputusan
menyelamatkan atau tidak menyelamatkan.
3. Dalam hal LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap
BPRS DPK, Bank Indonesia mencabut izin usaha BPRS yang bersangkutan.
4. Bank Indonesia mengumumkan keputusan pencabutan izin usaha BPRS
kepada masyarakat. Penyelesaian lebih lanjut terhadap BPRS yang dicabut
izin usahanya oleh Bank Indonesia dilakukan oleh LPS sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
VII. PENGUMUMAN YANG BERKAITAN DENGAN BPRS DPK
1. Bank Indonesia mengumumkan penetapan status BPRS DPK pada tanggal
yang sama dengan tanggal penetapan status pengawasan khusus.
2. Bank Indonesia mengumumkan larangan penghimpunan dan penyaluran dana
bagi BPRS pada tanggal yang sama dengan tanggal penetapan larangan.
3. Bank Indonesia mengumumkan keputusan pencabutan izin usaha BPRS kepada masyarakat.
VIII. PELAPORAN
Dalam rangka melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi BPRS DPK
dan upaya-upaya penyehatan yang dilakukan, BPRS DPK menyampaikan neraca
harian secara mingguan dan pelaksanaan action plan kepada Bank
Indonesia.
IX. PENUTUP
Dengan berlakunya Surat Edaran Bank Indonesia ini, Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 7/50/DPBPR tanggal 1 November 2005 perihal Tindak Lanjut
Penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat dalam Status Pengawasan
Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.