Disertai:FAQ [PDF]I. Latar Belakang Pengaturan
1. Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) ini merupakan penyempurnaan SE BI
No. 8/19/DPbS tanggal 24 Agustus 2006 perihal Pedoman Pengawasan
Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas
Syariah, yang merupakan salah satu tindak lanjut dari Peraturan Bank
Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang tentang Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah.
2. SE BI ini mengatur mengenai tatacara dan pelaksanaan tugas
pengawasan penerapan Prinsip Syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas
Syariah (DPS) pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
II. Substansi Pengaturan
1. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disebut DPS adalah dewan
yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta
mengawasi kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) agar sesuai
dengan Prinsip Syariah;
2. Pengawasan penerapan Prinsip Syariah oleh DPS mencakup:
a. pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru BPRS; dan
b. pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya.
3. Langkahlangkah dalam pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru BPRS oleh DPS BPRS adalah sebagai berikut:
a. meminta penjelasan dari pejabat BPRS yang berwenang mengenai tujuan,
karakteristik, dan fatwa dan/atau akad yang digunakan sebagai dasar
dalam rencana penerbitan produk dan aktivitas baru;
b. memeriksa fatwa dan/atau akad yang digunakan dalam produk dan aktivitas baru.
c. mengkaji fitur, mekanisme, persyaratan, ketentuan, sistem dan
prosedur produk dan aktivitas baru terkait dengan pemenuhan Prinsip
Syariah;
d. memberikan pendapat terkait aspek pemenuhan Prinsip Syariah atas produk dan aktivitas baru yang akan dikeluarkan; dan
e. menjelaskan secara mendalam dan holistik mengenai pemenuhan Prinsip
Syariah atas produk dan aktivitas baru yang dikembangkan oleh BPRS.
4. Langkahlangkah pengawasan terhadap kegiatan penghimpunan dana,
pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya oleh DPS BPRS, adalah sebagai
berikut:
a. melakukan pemeriksaan di kantor BPRS paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
b. meminta laporan kepada Direksi BPRS mengenai produk dan aktivitas
penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya yang
dilakukan oleh BPRS;
c. melakukan pemeriksaan secara uji petik (sampling) paling kurang
sebanyak 3 (tiga) nasabah untuk masing-masing produk dan/atau akad
penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa lainnya termasuk
penanganan pembiayaan yang direstrukturisasi oleh BPRS;
d. memeriksa dokumen transaksi dari nasabah yang ditetapkan sebagai sampel untuk mengetahui pemenuhan Prinsip Syariah;
e. melakukan inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan dan/atau
konfirmasi kepada pegawai BPRS dan/atau nasabah untuk memperkuat hasil
pemeriksaan dokumen;
f. meminta bukti dokumen kepada Direksi BPRS;
g. memberikan pendapat terkait aspek pemenuhan Prinsip Syariah atas
kegiatan penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya
yang dilakukan oleh BPRS; dan perhitungan dan pencatatan transaksi
keuangan;
h. melakukan pembahasan dengan BPRS mengenai hasil temuan pengawasan
penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang
hasilnya dituangkan dalam risalah rapat;
i. menyusun laporan hasil pengawasan penerapan Prinsip Syariah atas kegiatan usaha BPRS; dan
j. menjelaskan secara mendalam dan holistik mengenai hasil pengawasan
penerapan Prinsip Syariah kepada Bank Indonesia, termasuk dalam
pembahasan exit meeting hasil pemeriksaan Bank Indonesia
5. Laporan pengawasan penerapan Prinsip Syariah yang dilakukan oleh
DPS disampaikan oleh BPRS secara semesteran kepada Bank Indonesia untuk
posisi akhir bulan Juni (semester I) yang dilaporkan paling lambat akhir
bulan Agustus tahun berjalan dan bulan Desember (semester II) yang
dilaporkan paling lambat akhir bulan Februari tahun berikutnya.
6. Laporan hasil pengawasan penerapan Prinsip Syariah DPS BPRS mengacu pada contoh format yang diatur dalam SE BI berupa:
a. kertas kerja pengawasan terhadap produk dan aktivitas baru BPRS;
b. kertas kerja pengawasan terhadap kegiatan usaha BPRS; dan
c. risalah rapat pengawasan penerapan Prinsip Syariah.
7. Dengan berlakunya SE BI ini maka Surat Edaran Bank Indonesia
Nomor 8/19/DPbS tanggal 24 Agustus 2006 perihal Pedoman Pengawasan
Syariah dan Tata Cara Pelaporan Hasil Pengawasan bagi Dewan Pengawas
Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.