Surat
Edaran (SE) ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Bank
Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia
Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah.
Substansi
Pengaturan:
1. Unit
Usaha Syariah (UUS) dapat melakukan kegiatan
usaha dalam valuta asing dengan memenuhi persyaratan paling kurang:
a. Bank Umum Konvensional
(BUK)
yang memiliki UUS telah mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha
dalam valuta asing;
b. memiliki sistem informasi
teknologi yang memadai;
c. memiliki sumber daya
manusia yang memahami aspek syariah terkait kegiatan usaha dalam valuta asing;
dan
d. memiliki daftar calon
nasabah yang akan melakukan transaksi dalam valuta asing.
2. Rencana pembukaan,
perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor UUS (Kantor Cabang Syariah,
Kantor Cabang Pembantu Syariah, Kantor Kas Syariah, Kantor Fungsional Syariah,
Kantor Pelayanan Kas Syariah) wajib dicantumkan dalam
rencana bisnis UUS disertai kajian.
Cakupan kajian mengacu pada lampiran dari SE ini.
3. Kajian
mengenai rencana pembukaan,
perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor UUS untuk pertama kali disampaikan
paling lambat tanggal 28 Maret 2014, dan untuk selanjutnya kajian dimaksud
disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis BUK
yang memiliki UUS sebagaimana
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai rencana bisnis UUS.
4. Permohonan izin atau
laporan rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau
penutupan kantor UUS dan/atau penyampaian laporan lainnya sebagaimana diatur
dalam PBI diajukan atau disampaikan oleh BUK yang memiliki UUS kepada Bank Indonesia
disertai dengan dokumen pendukung termasuk compliance chek list mengenai kesiapan
operasional yang telah dinilai oleh satuan kerja kepatuhan BUK yang memiliki
UUS dengan menggunakan
contoh format sebagaimana ditetapkan dalam SE ini.
5. Proses
pencabutan izin usaha UUS atas permintaan BUK yang
memiliki UUS dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu persetujuan
persiapan pencabutan izin usaha dan pencabutan izin usaha. Permohonan
persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan permohonan pencabutan
izin usaha UUS diajukan oleh BUK yang memiliki UUS kepada Bank Indonesia
disertai dengan dokumen
sebagaimana ditetapkan dalam SE ini.
6. Pelaksanaan pembukaan,
perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor UUS dilaporkan
secara online oleh BUK yang memiliki
UUS kepada Bank Indonesia melalui Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU).
7. Pelaksanaan
pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan
Kantor Fungsional Syariah UUS selama belum dapat dilaporkan secara online, wajib
dilaporkan secara offline setiap bulan paling lama 5 (lima) hari kerja pada awal
bulan laporan berikutnya melalui LKPBU dengan menggunakan contoh format surat
sebagaimana ditetapkan
dalam SE ini.