Sign In

Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro

 Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro

Sektor : PVML
SubSektor : Lembaga Keuangan Mikro
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 1/SEOJK.06/2025
Tanggal Berlaku : 1/23/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.06/2025 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro

​Abstrak:

  • Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

  • Penyesuaian ketentuan mengenai periode penyampaian laporan keuangan berdasarkan skala usaha LKM, perhitungan kualitas pinjaman, termasuk informasi lain untuk alat pengawasan kepatuhan.

  • Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini adalah: POJK No. 41 Tahun 2024.

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 23 Januari 2025.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Laporan Keuangan yang harus disampaikan oleh LKM terdiri atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan suku bunga maksimum pinjaman atau imbal hasil maksimum pembiayaan, dan catatan atas laporan keuangan yang terdiri atas profil LKM dan daftar rincian. Bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah serta menjalankan fungsi sosial yaitu menerima dan menyalurkan dana sosial, selain laporan dimaksud juga harus menyampaikan laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf dan laporan sumber dan penyaluran dana infak dan sedekah.

  • LKM skala usaha kecil wajib menyampaikan Laporan Keuangan berkala setiap 3 (tiga) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

  • LKM skala usaha menengah dan LKM skala usaha besar wajib menyampaikan Laporan Keuangan berkala setiap bulan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

  • Kewajiban penyampaian Laporan Keuangan mulai berlaku untuk eriode penyampaian laporan keuangan berikutnya, apabila: a. LKM skala usaha kecil memperoleh izin usaha kurang dari 3 (tiga) bulan dari kewajiban penyampaian pelaporan; atau b. LKM skala usaha menengah dan LKM skala usaha besar memperoleh izin usaha kurang dari 1 (satu) bulan dari kewajiban penyampaian pelaporan.

  • Pengaturan mengenai tata cara penyampaian Laporan Keuangan, yaitu: a. penyampaian Laporan Keuangan disampaikan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan; b. dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia atau mengalami gangguan teknis, LKM harus menyampaikan laporan keuangan secara daring melalui surat elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan dilengkapi surat pengantar yang ditandatangani oleh Direksi yang telah dilakukan pemindaian (scan); dan c. dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan dan surat elektronik mengalami gangguan atau LKM belum dapat menyampaikan secara daring, penyampaian laporan keuangan dilakukan secara luring.

  • Bentuk dan susunan Laporan Keuangan: a. bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. bagi LKM yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini. 

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi