Sign In

Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

 Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Sektor : PVML
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Surat Edaran OJK
Nomor Regulasi : 28/SEOJK.06/2025
Tanggal Berlaku : 11/19/2025
   

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.06/2025 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya​

Abstrak:​

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disusun berdasarkan amanat Pasal 108 ayat (7) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 61/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 129/OJK).

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur:

    a. laporan penerapan tata kelola yang baik paling sedikit memuat:

    1) transparansi penerapan tata kelola yang baik yang mengungkapkan seluruh aspek pelaksanaan prinsip tata kelola yang baik;

    2) penilaian sendiri atas penerapan tata kelola yang baik; dan

    3) rencana tindak.

    b. transparansi penerapan tata kelola yang baik dan penilaian sendiri atas penerapan tata kelola yang baik, paling sedikit diwujudkan dalam:

    1) pelaksanaan tugas dan wewenang pemegang saham dan RUPS;

    2) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;

    3) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris;

    4) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS;

    5) kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;

    6) penerapan manajemen risiko;

    7) penerapan strategi antifraud;

    8) penerapan fungsi kepatuhan;

    9) penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal;

    10) penanganan Benturan Kepentingan;

    11) penerapan kebijakan remunerasi;

    12) keterbukaan informasi;

    13) etika bisnis;

    14) kebijakan pembiayaan;

    15) penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan

    16) rencana bisnis.

    c. waktu penyampaian laporan penerapan tata kelola yang baik; dan

    d. tata cara penyampaian laporan penerapan tata kelola yang baik.

  • Dasar Hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 48 Tahun 2024. 

Catatan:

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 19 November 2025.

  • Dengan berlakunya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, PVML menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola yang Baik berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini pertama kali untuk posisi laporan Desember 2025.

  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:

    1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Pembiayaan; 

    2. ketentuan Romawi IV dan Lampiran I Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah; 

    3. ketentuan Romawi IV dan Lampiran I Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; dan 

    4. ketentuan Romawi IV dan Lampiran I Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2024 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 



Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi