a. laporan penerapan tata kelola yang baik paling sedikit memuat:
b. transparansi penerapan tata kelola yang baik dan penilaian sendiri atas penerapan tata kelola yang baik, paling sedikit diwujudkan dalam:
1) pelaksanaan tugas dan wewenang pemegang saham dan RUPS;
2) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
3) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris;
4) pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS;
5) kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;
6) penerapan manajemen risiko;
7) penerapan strategi antifraud;
8) penerapan fungsi kepatuhan;
9) penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal;
10) penanganan Benturan Kepentingan;
11) penerapan kebijakan remunerasi;
12) keterbukaan informasi;
13) etika bisnis;
14) kebijakan pembiayaan;
15) penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
16) rencana bisnis.
c. waktu penyampaian laporan penerapan tata kelola yang baik; dan
d. tata cara penyampaian laporan penerapan tata kelola yang baik.