Sign In

Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

 Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Sektor : PVML
SubSektor : Lembaga Pembiayaan; Lembaga Keuangan Mikro; Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; Perusahaan Modal Ventura; Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Peraturan ADK
Nomor Regulasi : 48/PADK.06/2025
Tanggal Berlaku : 12/30/2025
   

Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/PADK.06/2025​ tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Abstrak:

  • ​Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (PADK) disusun dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 2 ayat (4), Pasal 5 ayat (4), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (8), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (10), Pasal 33 ayat (9), Pasal 35 ayat (5), dan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 55/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123/OJK).

  • PADK ini mengatur tentang: a. penerapan Manajemen Risiko; b. pedoman Manajemen Risiko; c. struktur organisasi dan fungsi Manajemen Risiko; dan d. tata cara penyampaian hasil penilaian sendiri profil Risiko PVML kepada Otoritas Jasa Keuangan; e. format penilaian sendiri profil Risiko;

  • Dasar hukum PADK ini adalah: POJK No. 42 Tahun 2024.

Catatan:

  • PADK ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  • PADK ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025.

  • Penyesuaian dan penyempurnaan strategi, kebijakan, dan prosedur Manajemen Risiko, atau pedoman internal Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku 6 (enam) bulan sejak Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan.

  • Pada saat PADK ini mulai berlaku:

    1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah;

    2. ketentuan mengenai penilaian profil Risiko pada Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia pada ketentuan: a. Romawi V Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah; b. Romawi V Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 27/SEOJK.05/2021 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; c. Romawi V Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/SEOJK.05/2022 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; d. Romawi V Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 19/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi