SEOJK 8-SEOJK.07-2024 Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.pdf
Abstrak SEOJK 8-SEOJK.07-2024 Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.pdf
FAQ SEOJK 8-SEOJK.07-2024 Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.07/2024 tentang Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
Abstrak:
Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Asosiasi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menerbitkan ketentuan lebih lanjut terkait Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor (ITSK). Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (POJK No. 3 Tahun 2024).
Dasar hukum SEOJK ini adalah POJK No. 3 Tahun 2024.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait Asosiasi Penyelenggara ITSK yakni: Permohonan sebagai Asosiasi, Keanggotaan Asosiasi, Tugas dan Wewenang Asosiasi, Sumber Pendanaan, Pemantauan Asosiasi, dan Pencabutan Surat Penetapan Penunjukan Asosiasi.
Catatan:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 11 September 2024.
Lampiran I : 3 hlm. Lampiran II : 2 hlm. Lampiran III : 1 hlm.