Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIA1_Dokumen yg Terbuka untuk Umum.pdf
II. A1. Dokumen yang Terbuka untuk Umum Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-39/PM/1997.