Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIA2_Prosedur Penyediaan Dokumen bagi Masyarakat di Pusat Referensi.pdf
II. A2. Prosedur Penyediaan Dokumen bagi Masyarakat di Pusat Referensi Pasar Modal Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-40/PM/1997.