Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIA3_Surat, Laporan dan Dokumen Lain.pdf
II. A3. Surat, Laporan dan Dokumen Lain yang Dikirim Kepada BAPEPAM Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-41/PM/1997.