Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
1IIE1_Tata Cara Pebuatan Peraturan.pdf
II. E.1. Tata Cara Pembuatan Peraturan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-12/PM/1991.