Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIF4_Pemeriksaan Reksa Dana.pdf
II. F.4. Pemeriksaan Reksa Dana Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-01/PM/1996.