Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIB1_Perizinan Lembaga Kliring.pdf
III. B1. Perizinan Lembaga Kliring dan Penjaminan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-07/PM/1996.