Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIB2_Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Lembaga Kliring dan Peminjaman.pdf
III. B2. Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-08/PM/1996.