Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIB4_Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran.pdf
III. B4. Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-10/PM/1996.