Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIB5_Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Peminjaman.pdf
III. B5. Tata Cara Pemberian Persetujuan Anggaran Dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-11/PM/1996.