Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIB8_Persyaratan Calon Komisaris Lembaga Kliring.pdf
III. B8. Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-107/BL/2008.