Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIC1_Perizinan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.pdf
III. C.1. Perizinan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-12/PM/1996.