Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIC2_Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh LPP.pdf
III. C.2. Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-13/PM/1996.