Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIC3_Persyaratan Calon Direktur dan Komisaris LPP.pdf
III. C.3. Direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 14/BL/2009.