Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
IIIC4_Tata Cara Penyusunan-Pengaturan Rencana Anggaran LPP.pdf
III. C4. Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-15/PM/1996.