Sign In

III. D.1. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

 III. D.1. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal

Sektor : Pasar Modal
SubSektor : Peraturan Lainnya
Jenis Regulasi : Klasifikasi Bapepam
Nomor Regulasi : KEP- 02 /PM/2004
Tanggal Berlaku : 2/9/2004
   

​III. D.1. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 02 /PM/2004.

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi