Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
2IIID1_Penyelenggaraan Perdagangan Surat Utang.pdf
III. D.1. Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP- 02 /PM/2004.