Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
5IIJ1_Pengenaan Biaya Tahunan.pdf
II.J.1. Pengenaan Biaya Tahunan Atas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP- 181/BL/2007.