Lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
1.IX.A.1.pdf
IX. A1.Ketentuan Umum Pengajuan Penyataan Pendaftaran Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-690/BL/2011.